Apindo Menolak Jumlah UMK yang Direkomendasikan Depeda ke ... - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Apindo Menolak Jumlah UMK yang Direkomendasikan Depeda ke ...

Apindo Menolak Jumlah UMK yang Direkomendasikan Depeda ke ...

Apindo Menolak Jumlah UMK yang Direkomendasikan Depeda ke Gubernur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Deliserdang tidak bersedia menandatangani berita acara hasilS…

Apindo Menolak Jumlah UMK yang Direkomendasikan Depeda ke ...

Apindo Menolak Jumlah UMK yang Direkomendasikan Depeda ke Gubernur

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Deliserdang tidak bersedia menandatangani berita acara hasil

Apindo Menolak Jumlah UMK yang Direkomendasikan Depeda ke GubernurTribun Medan/IndraDewan Pengupahan Daerah (Depeda) Deliserdang melakukan rapat pembahasan UMK Deliserdang beberapa waktu lalu.

Laporan Wartawan Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar

TRIBUN-MEDAN.com,LUBUKPAKAM- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Deliserdang tidak bersedia menandatangani berita acara hasil kesepakatan penentuan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deliserdang tahun 2018 yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Deliserdang.

Hal ini dikatakan oleh anggota Depeda Deliserdang, Zulfadly Selasa, (28/11/2017).

"Kita rapatnya itu hari Kamis lalu, itulah Apindo gak mau teken (tandatangani) berita acaranya. Mereka keberatan besaran yang kita sepakati diatas PP 78 tahun 2015,"kata Zulfadly.

Ia menyebut kalau kenaikan besaran UMK yang diusulkan dan dikirimkan ke Bupati untuk selanjutnya direkomendasikan ke Gubernur sebesar 9,17 persen.

Disebut berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan besaran usulan kenaikan UMK sebesar 8,71 persen.

Ketua Apindo Deliserdang, HM Yunan Sirhan mengakui kalau pihaknya tidak ada menandatangani berita acara penentuan besaran UMK yang dibahas bersama Depeda.

Ia berharap agar Gubernur Sumatera Utara, T Erry Nuradi yang mempunyai hak untuk melakukan penetapan bisa patuh terhadap PP 78 tahun 2015.

" Ya kalau Bupatikan hanya merekomendasikan ke Gubernur. Kita berharap Gubernur bisa sesuai PP 78 lah nanti menetapkannya. PP 78 itukan dari Pemerintah ya Pemerintah harus ikuti itulah. Sesuai ketentuan penetapan UMK kan harus sesuai PP 78, "kata HM Yunan.

(dra/tribun-medan.com)

Penulis: Indra Gunawan Editor: Silfa Humairah Sumber: Tribun Medan Ikuti kami di Pria Ini Bikin Heboh Karena Nikahi 3 Wanita Sekaligus! Ternyata Ini yang Terjadi Sebenarnya Sumber: Google News | Warta 24 Agam

Tidak ada komentar