Asyik Pesta Sabu, Oknum Polisi dan Rekannya di Purwakarta ... - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

May 24, 2025

Weather Location

Malut TERKINI:

Asyik Pesta Sabu, Oknum Polisi dan Rekannya di Purwakarta ...

Asyik Pesta Sabu, Oknum Polisi dan Rekannya di Purwakarta ...

Asyik Pesta Sabu, Oknum Polisi dan Rekannya di Purwakarta Digerebek Setelah dilakukan pengintaian, informasi tersebut mendekati kebenaran. Akhirnya, polisi menggrebeg…

Asyik Pesta Sabu, Oknum Polisi dan Rekannya di Purwakarta ...

Asyik Pesta Sabu, Oknum Polisi dan Rekannya di Purwakarta Digerebek

Setelah dilakukan pengintaian, informasi tersebut mendekati kebenaran. Akhirnya, polisi menggrebeg rumah tersebut.

Asyik Pesta Sabu, Oknum Polisi dan Rekannya di Purwakarta DigerebekIstimewaBarang bukti diamankan polisi saat menangkap oknum polisi dan 2 rekannya di Purwakarta, Sabtu (25/11/2017).

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.CO.ID, PURWAKARTA- Tiga orang tertangkap tangan sedang menikmati narkotika jenis sabu-sabu di ‎Kampung Bongas, Kelurahan Sindang Kasih, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Sabtu (25/11/2017).

"Tiga orang berin isial Ih (31), Bs (27) dan oknum anggota Polri berinisial AS (37)," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus melalui pesan elektroniknya, Minggu (26/11/2017).

Ia menjelaskan, polisi mendapat informasi ihwal pesta narkotika jenis sabu-sabu di rumah tersebut.

Setelah dilakukan pengintaian, informasi tersebut mendekati kebenaran. Akhirnya, polisi menggrebeg rumah tersebut.

"Ternyata benar ada pesta sabu-sabu oleh saudara Ih dan As yang merupakan anggota yang bertugas di Polsek Kota Purwakarta," ujar Yusri Yunus.

Pemeriksaan terhadap keduanya diketahui narkotika jenis sabu-sabu didapat dengan membeli pada seseorang berinisial Er dengan sistem transfer senilai Rp 6 juta.

"Sabu-sabu dibeli seharga Rp 6 juta menggunakan uang Bs. Saat ini barang bukti diamankan di Mapolres Purwakarta," ujarnya.

Pada kesempatan itu, polisi mengamankan delapan bungkus plastik bening berisikan kristal diduga sabu-sabu dengan berat 4 .8 gram. Lalu dua buah alat hisap, dua korek api. dan dua unit ponsel.

"Ditemukan juga timbangan digital warna silver. Ketiganya dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009," ujarYusri Yunus. (*)

Penulis: Daniel Andreand Damanik Editor: Tarsisius Sutomonaio Ikuti kami di Begini Mewahnya Apartemen Pemberian Haris ke Jennifer Dunn Seharga Rp 20 Miliar Sumber: Google News | Warta 24 Solok

Tidak ada komentar