Beredar Video Viking vs Jakmania di Bogor, Polisi: Itu Hoax - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Beredar Video Viking vs Jakmania di Bogor, Polisi: Itu Hoax

Beredar Video Viking vs Jakmania di Bogor, Polisi: Itu Hoax

Selasa 28 November 2017, 18:26 WIB Beredar Video Viking vs Jakmania di Bogor, Polisi: Itu Hoax Mei Amelia R - detikNews Dua kelompok suporter Jak…

Beredar Video Viking vs Jakmania di Bogor, Polisi: Itu Hoax

Selasa 28 November 2017, 18:26 WIB Beredar Video Viking vs Jakmania di Bogor, Polisi: Itu Hoax Mei Amelia R - detikNews Beredar Video Viking vs Jakmania di Bogor, Polisi: Itu HoaxDua kelompok suporter Jakmania dan Viking dipertemukan di Polres Bogor terkait beredarnya video perkelahian di media sosial (Foto: Dok. Istimewa) Bpgpr - Polres Bogor mempertemukan dua kelompok suporter yakni The Jakmania dan Viking. Hal ini dilakukan untuk mencari kejelasan terkait beredarnya video perkelahian antara pendukung Persija dan Persib tersebut di media sosial.
Pertemuan dilakukan pada Senin (27/11) malam di lobi utama Mapolres Bog or. Setelah dipertemukan, dinyatakan video melalui Instagram soal perkelahian antara Persib Fans Cileungsi Vs The Jakmania adalah berita bohong alias hoax.
"Dalam kesempatan tersebut dijelaskan oleh Jakmania dan Viking Fans Club bahwa kejadian tersebut tidak benar atau hoax dikarenakan sampai dengan saat ini tidak ada permasalahan pada lingkungan suporter," kata Kapolres Bogor AKBP Andi Mochamad Dicky Pastika lewat keterangannya, Selasa (28/11/2017).
Pihak kepolisian akan menelusuri pihak pembuat video tersebut untuk dipertanggungjawabkan ke publik. Dicky mengatakan ada konsekuensi hukum jika ada terlibat tawuran ataupun penyebaran berita bohong (hoax) dengan mengirim video tersebut ke media sosial.
"(Kepolisian) Akan menelusuri siapa yang membuat, sehingga dapat dipertanggungjawabkan ke publik. Apabila terjadi benar maka pelaku tawuran akan dikenakan pasal 170 KUHP, serta apabila hoax maka dapat dikenakan UU ITE tahun 2016 pasal 45 huruf A ayat ke 2, deng an ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 milyar," tutur Dicky.
Dia mengatakan video tersebut dapat memancing permusuhan dan potensi konflik. Sebab, sebelumnya Jakmania dan Viking di Kabupaten sudah melakukan deklarasi damai.
(jbr/fdn)Sumber: Google News | Warta 24 Bogor

Tidak ada komentar