Berkas Perkara Lengkap, Polda Metro Jaya Limpahkan Jonru ...
Berkas Perkara Lengkap, Polda Metro Jaya Limpahkan Jonru Ginting ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Jonru dilaporkan oleh Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Ka…
Berkas Perkara Lengkap, Polda Metro Jaya Limpahkan Jonru Ginting ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Jonru dilaporkan oleh Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017) lalu.

WARTA KOTA, SEMANGGI - Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka kasus ujaran kebencian Jonru Ginting kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya m elimpahkan tahap dua kasus Jonru, Selasa (28/11/2017) hari ini.
"Iya betul (Jonru Ginting) dilimpahkan tahap dua," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2017).
Baca: Setelah Terjebak Tiga Hari Tiga Malam, Cathy Akhirnya Bisa Diselamatkan
Pelimpahan tahap dua dilakukan, karena berkas perkara Jonru telah dinyatakan lengkap atau P21. Polisi akan menyerahkan penahanan Jonru bersama barang bukti ke Kejaksaan.
"Berkasnya sudah lengkap," kata Adi.
Jonru dilaporkan oleh Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017) lalu, dengan nomor laporan LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Jonru dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Dennis Destryawan)
Tidak ada komentar