Berkas Perkara Lengkap, Polda Metro Jaya Limpahkan Jonru ... - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Berkas Perkara Lengkap, Polda Metro Jaya Limpahkan Jonru ...

Berkas Perkara Lengkap, Polda Metro Jaya Limpahkan Jonru ...

Berkas Perkara Lengkap, Polda Metro Jaya Limpahkan Jonru Ginting ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Jonru dilaporkan oleh Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Ka…

Berkas Perkara Lengkap, Polda Metro Jaya Limpahkan Jonru ...

Berkas Perkara Lengkap, Polda Metro Jaya Limpahkan Jonru Ginting ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Jonru dilaporkan oleh Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017) lalu.

Berkas Perkara Lengkap, Polda Metro Jaya Limpahkan Jonru Ginting ke Kejaksaan Negeri Jakarta SelatanANTARA FOTO/RENO ESNIRTersangka kasus ujaran kebencian Jonru Ginting usai menjalani pemeriksaan di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10/2017).

WARTA KOTA, SEMANGGI - Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka kasus ujaran kebencian Jonru Ginting kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya m elimpahkan tahap dua kasus Jonru, Selasa (28/11/2017) hari ini.

"Iya betul (Jonru Ginting) dilimpahkan tahap dua," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2017).

Baca: Setelah Terjebak Tiga Hari Tiga Malam, Cathy Akhirnya Bisa Diselamatkan

Pelimpahan tahap dua dilakukan, karena berkas perkara Jonru telah dinyatakan lengkap atau P21. Polisi akan menyerahkan penahanan Jonru bersama barang bukti ke Kejaksaan.

"Berkasnya sudah lengkap," kata Adi.

Jonru dilaporkan oleh Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017) lalu, dengan nomor laporan LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Jonru dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Dennis Destryawan)

Editor: Yaspen Martinus Sumber: Tribunnews Ikuti kami di Pria Ini Bikin Heboh Karena Nikahi 3 Wanita Sekaligus! Ternyata Ini yang Terjadi Sebenarnya Sumber: Google News | Warta 24 Kota Metro

Tidak ada komentar