Cegah Tindakan Korupsi, Ini yang Dilakukan Pemkab Demak ke ... - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Cegah Tindakan Korupsi, Ini yang Dilakukan Pemkab Demak ke ...

Cegah Tindakan Korupsi, Ini yang Dilakukan Pemkab Demak ke ...

Cegah Tindakan Korupsi, Ini yang Dilakukan Pemkab Demak ke Sistem Pemerintahannya Sistem tersebut diharapkan mampu mengurangi hubungan antar personal secara langsung…

Cegah Tindakan Korupsi, Ini yang Dilakukan Pemkab Demak ke ...

Cegah Tindakan Korupsi, Ini yang Dilakukan Pemkab Demak ke Sistem Pemerintahannya

Sistem tersebut diharapkan mampu mengurangi hubungan antar personal secara langsung.

Cegah Tindakan Korupsi, Ini yang Dilakukan Pemkab Demak ke Sistem PemerintahannyaTribunjateng/SuharnoBank Jateng mengoperasionalkan mobil keliling untuk melayani nasabah di kompleks perkantoran Taru Budaya, Ungaran, Kabupaten Semarang.

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Sosialisasi transaksi keuangan non tunai dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Demak, di mana semua sistem yang digunakan oleh perbankan, bisa diakses.

Sistem tersebut diharapkan mampu mengurangi hubungan antar personal secara langsung.

Dikatakan oleh Asisten Administrasi Pemkab Demak, Agus Supriyanto dimana transaksi non tunai itu akan langsung tercatat di kas daerah untuk menghindari adanya penyimpangan serta penyalahgunaan.

"Sistem ini tentunya juga untuk menekan angka korupsi. Jangan sampai, ada dari pemerintah kita yang terciduk adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT)," katanya Kamis (30/11/2017) di Pendopo Kabupaten Demak.

Baca: BNN Tiba-Tiba Sidak ke DPRD Kabupaten Batang, Ketua: Tidak Usah Marah!

Agus menambahkan, Perilaku individu inilah yang terkadang tidak menunjukkan suatu komitmen.

"Satu orang yang berbuat, akan mencemari kredibilitas aparatur pemerintahan secara keseluruhan.Terlebih di Kabupaten Demak juga telah diberlakukan E-Planning dan E-Budgeting. Dengan adanya E-Planning, E-Budgeting, dan transaksi non-tunai ini diharapkan dapat terbangun sinergitas perencanaan dan penganggaran ant ara pusat dan daerah," jelasnya.

Wakil Kepala Divisi Bank Jateng, Joni Anwar menerangkan, dasar pelaksanaan transaksi non tunai ini, yaitu Perancangan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) oleh Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 14 Agustus 2014, melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ tanggal 17 April 2017 perihal Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Provinsi dan pada Pemerintah Daerah atau Kota.

"Dimana hal ini untuk mewujudkan salah satu misi Bank Jateng yaitu menyediakan produk P
Perbankan yang lengkap sesuai kebutuhan nasabah, dan peningkatan edukasi atau literasi serta inklusi keuangan di masyarakat melalui produk layanan Perbankan," bebernya.

Baca: Akibat Cuaca Buruk Buat Nelayan Jepara, Tak Melaut Tak Bisa Hidup, Melaut Bertaruh Nyawa

Lanjut Joni, bahwa tentunya hal itu sudah disetujui Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 1 September 2017 dengN adanya MOU penanda tanganan kerjasa ma dengan Bank Jateng, dan sudah mulai dilaksanakan pada tanggal 10 Okrober 2017.

"Untuk saat ini kita sudah melatih bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan, semoga kedepan gantian Kabupaten Demak untuk mendapat pelatihan ini. Bank Jateng dalam rangka kegiatan ini juga akan memberikan peningkatan SDM dalam masalah PAD. Dengan demikian dapat memberikan kemudahan bagi semua pihak, baik masyarakat dan semua stakeholder terhadap akses informasi keuangan, sebagai acuan untuk berpartisipasi dan melakukan pengawasan," pungkasnya.(*)

Penulis: hesty imaniar Editor: suharno Sumber: Tribun Jateng Ikuti kami di Video Detik-detik Pramugari Lion Air Tampar Penumpang, Berujung Lapor Polisi Sumber: Google News | Warta 24 Demak

Tidak ada komentar