Di Subang Calon Independen Belum Ada yang Daftar. Kenapa? - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Di Subang Calon Independen Belum Ada yang Daftar. Kenapa?

Di Subang Calon Independen Belum Ada yang Daftar. Kenapa?

SUBANG â€" Hingga siang ini, Selasa (28/11) belum ada pendaftar pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang dari jalur perseorangan. Menurut Divisi Teknis, Su…

Di Subang Calon Independen Belum Ada yang Daftar. Kenapa?

SUBANG â€" Hingga siang ini, Selasa (28/11) belum ada pendaftar pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang dari jalur perseorangan. Menurut Divisi Teknis, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang, Ahmad Koncara pihaknya masih membuka pendaftaran hingga besok.

“Kami siap melayani dari calon perseorangan atau calon independen sampai besok tengah malam. Ini khusus hari terakhir kami membuka pendaftaran (calon) sampai dari jam 8 sampai jam 24.00 WIB tengah malam,” ujarnya kepada penulis saat ditemui di kantornya.

Mengenai belum adanya calon yang mendaftar, kata Ahmad ini disebabkan jumlah dukungan hingga kini belum ada yang memenuhi angka sesuai Sistem Informasi Pencalonan (Silon). “Mungkin besok mereka datang ke sini (untuk mendaftar),” imbuhnya.

Adapun angka dukungan yang memenuhi persyaratan, lanjutnya ialah sebanyak 75.405 dukungan yang dibuktikan dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Sebelumnya masing-masing pasangan calon telah diberikan username dan password untuk memasukan atau meng-input data dukungan (bakal calon perseorangan) melalu aplikasi Silon atau Sistem Informasi Pecalonan yang diberikan oleh KPU RI. Syarat-syaratnya B.1-KWK dan B.2-KWK kemudian dirangkum dan dilihat kebenaran dokumen yang diajukan.

Kata Operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Kabupaten Subang, Endi Ruhendi teknisnya bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati datang ke KPU akan diterima oleh Tim kemudian diperiksa dokumen hardcopy dan softcopy, Khususnya dokumen softcopy akan dipadukan dengan aplikasi Silon dari KPU RI kemudia n disahkan dengan jumlah (dukungan) minimal 75.405 orang atau bukti fotocopy KTP elektronik. “Jika telah memenuhi persyaratan maka KPU berhak mengeluarkan Tanda Terima, Berita Acara dan SK KPU tentang Penerimaan berkas persyaratan pencalonan (Bupati dan Wakil Bupati Subang) perseorangan,” ungkapnya.

Setelah itu berkas akan dipisahkan untuk dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sampai tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa.

Sumber: Google News | Warta 24 Subang

Tidak ada komentar