Diperiksa terkait Hate Speech, Ahmad Dhani Datangi Polres Jakarta ... - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Diperiksa terkait Hate Speech, Ahmad Dhani Datangi Polres Jakarta ...

Diperiksa terkait Hate Speech, Ahmad Dhani Datangi Polres Jakarta ...

IDN Times/Teatrika Handiko PutriJakarta, IDN Times â€" Musisi Ahmad Dhani, Kamis (30/11) siang mendatangi Polres Jakarta Selatan, guna menjalani pemeriksaa…

Diperiksa terkait Hate Speech, Ahmad Dhani Datangi Polres Jakarta ...

Diperiksa terkait Hate Speech, Ahmad Dhani Datangi Polres Jakarta Selatan IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times â€" Musisi Ahmad Dhani, Kamis (30/11) siang mendatangi Polres Jakarta Selatan, guna menjalani pemeriksaan secara insentif oleh penyidik terkait kicauannya di akun Twitter yang dianggap ujaran kebencian atau Hate Speech.

whatsapp-image-2017-11-30-at-24817-pm-36ed0cb6a07e41ae23cac0525b9ef0f5.jpegIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sekitar pukul 13.30 WIB, Ahmad Dhani yang datang bersama kuasa hukumnya tersebut terlihat tiba.

< p>“Sesuai dengan surat panggilan yang di alamatkan ke rumah mas Ahmad Dhani, hari ini kita datang dan memenuhi panggilan tersebut. Dan hari ini, mas Ahmad Dhani didampingi Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Alhamdulillah hadir full team,” kata Ali Lubis di Polres Jaksel, Kamis (30/11).

Baca juga: Ahmad Dhani jadi Tersangka Ujaran Kebencian

tweet-ahmad-dhani-20170307-202818-05b9e798d247a6ead848db88c8f74449.jpgTwitter/ahmaddhani

Sebelumnya, musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam ujaran kebencian (Hate Speech) di media sosial Twitter yang berisikan "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi mukanya".

EDITORS' PICKS

  1. Jalan Berbayar di Jakarta Mulai Diterapkan 2019
  2. MKD Masih Bahas Status Setya Novanto di DPR

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat ditemui awak media menuturkan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka Hate Speech.

"Ya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan akan kita periksa dan panggil yang bersangkutan pada Kamis (30/11) mendatang," kata Argo Yuwono, Selasa (28/11).

whatsapp-image-2017-11-30-at-24823-pm-836ee4cb643b18aa7b248f4cbde4cd5d.jpegIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sebelumnya, Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Ahmad Dhani Belum Konfirmasi Kehadiran di Polres Jaksel soal Hate Speech

Sumber: Google News | Warta 24 Jakarta Selatan

Tidak ada komentar