Dugaan Ijazah Palsu, Oknum Anggota Dewan Mengaku Korban
Ilustrasi: Netradarlampung.co.id â" Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu memasuki tahap persidangan. Oknum anggota DPRD Pesawaran Roliansyah (52) yang menjadi terdakwa …

radarlampung.co.id â" Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu memasuki tahap persidangan. Oknum anggota DPRD Pesawaran Roliansyah (52) yang menjadi terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Lilik Septriyana mendakwa Roliansyah melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan pasal 68 ayat 2 juncto pasal 69 ayat 1 dan 2 UU Nomor 20/2003 tentang Pendidikan Nasional dan pasal 263 ayat 2 KUHP.
Lilik mengungkapkan, dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan politisi Partai Nasdem itu terungkap dua tahun silam. Pada November 2015, Roliansyah dilaporkan oleh Sopian Devil, yang sa at itu menjabat sebagai Ketua Baret Garda Pemuda Partai Nasdem.
Dugaan penggunaan ijazah S2 yang diduga palsu dibahas dikediaman Pembina Partai Nasdem saat itu Dimyadi Roni. Lantas dilakukan penyelidikan dengan mengutus perwakilan menuju Universtas Darul Ulum Jombang, yang mengeluarkan ijazah S2 Roliansyah. ââIjazah dikeluarkan pada 2 Februari 2012,â kata jaksa dalam sidang yang berlangsung Senin (27/11).
Di sana, utusan Partai Nasdem Ansori Anwar menemui Pembantu Rektor I Bidang Akademik dan Wakil Rektor Effy Indriati. Lalu diketahui ijazah tidak terdaftar. Ansori kemudian meminta pihak universitas memberikan pemberitahuan bahwa ijazah itu palsu. Namun ditolak dengan alasan harus ada surat resmi dari partai.
âSaksi Dimyadi Roni kemudian mengutus Ansori dan meminta saksi Endro mengirimkan surat ke universtas,â ujarnya.
Surat itu kemudian dibalas oleh Universitas Darul Ulum. Pada surat 865/B/Undar/IX/2015 dinyatakan ijazah Roliansyah tidak terda ftar dalam nomor induk pascasarjana prodi Ekonomi dan Trace.
Pejabat yang menandatangani atas nama Lukman Hakim (berkas terpisah) juga bukan pejabat yang berwenang menandatangani ijazah itu.
Partai Nasdem kemudian melakukan verifikasi ke KPU. Lalu diketahui bahwa Roliansyah yang sudah ditetapkan sebagai anggota DPRD Pesawaran menggunakan ijazah tersebut.
Terpisah, pengacara Roliansyah, Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan kliennya hanya korban. Sebab, Roliansyah tidak tahu ada dualisme kepemimpinan saat ia mengikuti perkuliahan di Universitas Darul Ulum Jombang.
âKlien kami ini hanya korban. Dia mengikuti proses perkuliahan, dari pendaftaran sampai tesis. Tapi waktu itu ada dualisme kepemimpinan, sehingga ijazah yang diterima klien kami tidak diakui,â kata Wahrul.
Dilanjutkan, Roliyansyah mendaftar saat Lukman Hakim menjadi rektor. Ternyata, kepemimpinan Lukman tidak diakui oleh universitas. âApalagi tidak ada uji laboratorium forensik yang meny atakan itu palsu,â tegasnya. (nca/c1/ais)
Sumber: Google News | Warta 24 Pasawaran
Tidak ada komentar