Gawat…Anggaran Pemkab Lampung Utara pada 2018 Terancam ... - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Gawat…Anggaran Pemkab Lampung Utara pada 2018 Terancam ...

Gawat…Anggaran Pemkab Lampung Utara pada 2018 Terancam ...

Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Hendri SH.Kupastuntas.co, Lampung Utara â€" Payung hukum realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Kabupaten Lampu…

Gawat…Anggaran Pemkab Lampung Utara pada 2018 Terancam ...

Gawat…Anggaran Pemkab Lampung Utara pada 2018 Terancam Dipotong 1
Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Hendri SH.

Kupastuntas.co, Lampung Utara â€" Payung hukum realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Kabupaten Lampung Utara melalui Peraturan Bupati (Perbup) dinyatakan Kabag Hukum tidak terlalu prinsip.

ADD tidak perlu dikeluarkan lewat Perbup karena Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah menyesuaikan undang-undang yang ditetapkan pemerintah pusat terkait realisasi anggaran Dana Desa (DD) dan ADD.

“Ngapain kita buat lagi, sama aja bohong, karena kita sudah mengikuti aturan yang dibuat pemerintah pusat. Karena bahasa undan g-undang itu wajib untuk diikuti, jadi ngapain kita buat lagi,” kata Kabag Hukum Pemkab Lampung Utara, Hendri SH, saat dikonfirmasi terkait tersendatnya alokasi ADD di Pemkab setempat, Senin (27/11/2017).

Baca Juga: Realisasi Anggaran Tersendat, Agung Bantah Lampung Utara Bangkrut

Namun, Hendri tidak menyampaikan secara detail Perbup tentang ADD dan DD tersebut. “Yang jelas, meski tidak ada Perbup kita mengacu pada aturan pemerintah pusat tentang penyalurannya, karena itu tidak terlalu prinsip,” ujarnya.

Mengenai sanksi bilamana Pemkab tidak bisa membayar ADD untuk para perangkat desa, Hendri mengungkapkan, Pemkab Lampung Utara siap tidak siap harus menerima konsekuensi pemangkasan anggarannya di tahun mendatang. “Untuk sanksinya akan ada pemotongan anggaran di tahun 2018,” pungkasnya.

Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 257 Tahun 2015 sudah sangat jelas menyatakan Kabupaten/Kota yang memiliki Desa, wajib memen uhi ADD paling sedikit 10 persen (sepuluh per seratus) dari Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah DAU dan DBH yang diterima Kabupaten/Kota pada tahun anggaran berjalan.

Baca Juga: Tak Bayar Honor Perangkat Desa, Ini Kata Bupati Lampung Utara

Dan di dalam BAB III Permenkeu tersebut disebutkan Peraturan Bupati / Wali Kota mengenai pembagian ADD.

Kondisi tersebut manakala ADD yang telah ditetapkan di tahun 2017 sampai akhir pada tutup buku sisa anggaran 10 bulan yang belum dibayar kepada desa se-Kabupaten Lampung Utara tidak terealisasi maka akan menimbulkan resiko.

Keterlambatan itu dalam penyelenggaraan pemerintahan desa tentunya sampai dengan saat ini menjadi terhambat akibat tidak didukung ADD yang baru diterima hanya baru bulan Januari-Febuari. (Sarnubi)

Related

Sumber: Google News | Warta 24 Lampung Utara

Tidak ada komentar