Gelar RDK di Warkop, Panwaslu Wajib Tindak Lanjuti Laporan dan ...
Gelar RDK di Warkop, Panwaslu Wajib Tindak Lanjuti Laporan dan Temuan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menggelar acara berkon…
Gelar RDK di Warkop, Panwaslu Wajib Tindak Lanjuti Laporan dan Temuan
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menggelar acara berkonsep Rapat di Luar Kantor (RDK)

Laporan Wartawan Pos Belitung Dedy Qurniawan
POSBELITUNG.COM, BELITUNG TIMUR - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menggelar acara berkonsep Rapat di Luar Kantor (RDK) di warung kopi (warkop) 1001, Kecamatan Mangg ar, Senin (27/11/2017) kemarin petang.
Acara itu mengundang perwakilan Organisasi Masyarakat Sipil, Organisasi Kepemudaan, perwakilan pers di Beltim.
Satu di antara bahan diskusi yang menarik pada RDK itu adalah komitmen dan kewajiban jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menindaklanjuti laporan ataupun temuan dugaan pelanggaraan pemilu.
Ketua Panwaslu Beltim Wahyu Epan Yudhistira mengatakan, jajaran Bawaslu pada Pemilu 2019 mendatang akan memiliki kewenangan dan kewajiban untuk mengambil putusan penyelesaian sengketa pemilu.
Sementara untuk kategori pidana pemilihan akan diselesaikan lewat Sentra Gakkumdu. Jajaran Bawaslu wajib untuk menindaklanjuti laporan tersebut hingga tuntas.
Karena komitmen dan kewajiban tersebut, Epan menuturkan pihaknya berharap masyarakat berani melapor jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran permilu.
Masyarakat juga diminta mengawal laporan atau temuan itu sampai ada keputusan dan diumumkan ke publik.
"Jadi tidak ada lagi laporan masyarakat yang 'gantung', tidak ada yang tidak jelas ujung-pangkalnya," kata Epan didampingi dua komisioner Panwaslu Beltim lainnya Ikhsan Jaya dan Haris Alamsyah dalam diskusi tersebut.
Epan mengatakan, dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 mendatang, pihaknya memang akan memprioritas aspek pencegahan.
Namun, jika terjadi laporan ataupun temuan dugaan pelanggaran, maka hal tersebut tetap dan wajib ditindaklanjuti hingga tuntas.
"Jika tidak, kami bisa dibawa ke DKPP," ujarnya.
RDK yang digelar tersebut adalah bentuk peran jajaran Bawaslu RI menyediakan ruang untuk membangun sinergi, harmonisasi pengawasan, dan sosialisasi partipasi kepengawasan pemilu.
Selengkapnya baca koran cetak Pos Belitung ya, Selasa (28/11/2017).
Tidak ada komentar