H-1 Belum Ada Calon Bupati Independen Mendaftar - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

H-1 Belum Ada Calon Bupati Independen Mendaftar

H-1 Belum Ada Calon Bupati Independen Mendaftar

Para anggota KPU menunggu kehadiran bapaslon perseorangan, pada tahapan penyerahan berkas dukungan, Selasa (28/11). FOTO:AZIS MUHTAROM/RADAR MAJALENGKA MAJALENGKAâ€"Tahapan pen…

H-1 Belum Ada Calon Bupati Independen Mendaftar

Para anggota KPU menunggu kehadiran bapaslon perseorangan, pada tahapan penyerahan berkas dukungan, Selasa (28/11). FOTO:AZIS MUHTAROM/RADAR MAJALENGKA

MAJALENGKAâ€"Tahapan pendaftaran atau penyerahan berkas dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) bupati/wakil Bupati jalun non parpol atau independen, menyisakan waktu satu hari lagi. Namun hinga H-1, belum ada satupun bapaslon yang menyerahkan berkas dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka.

Seperti terpantau di kantor KPU Kabupaten Majalengka, sejumlah anggota KPU Majalengka standby untuk menerima kedatangan bapaslon jalur perseorangan. Padahal tahapan ini hanya bisa diakses bapaslon jalur perseorangan hingga 29 November ata u hari ini.

Anggota KPU Bidang Teknis Kepemiluan Cecep Jamaksari SIP menjelaskan, sejak tahapan dibukan 25 November lalu, petugas KPU standby setiap hari mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00. Bahkan tidak mengenal hari Sabtu atau Minggu, tetap ada anggota dan petugas sekretariat yang standby.

“Hingga hari keempat tahapan penyerahan berkas dukungan bapaslon perseorangan, masih belum ada yang daftar. Tahapan ini tersisa satu hari lagi yakni besok (Rabu, red) dengan durasi jam pelayanan yang lebih panjang yakni hingga pukul 24.00,” ujar Cecep.

Mengenai bapaslon yang berhak menyerahkan berkas dukungan perseorangan memang masih sesuai data sebelumnya, yakni hanya dua bapaslon yang berhak karena telah mengunduh username dan password di aplikasi sistem informasi pencalonan (silon). Dua bapaslon tersebut adalah Ating-Enther dan Rosyid-Toton.

Namun hingga H-1 masa penyerahan berkas dukungan tersebut, keduanya belum terihat hadir dan menyerahkan secara resmi berkas dukungan pencalonan perseorangan tersebut kepada KPU. Jika hingga tahapan ini berakhir dan belum ada bapaslon yang menyerahkan berkas dukungan sesuai yang disyarakatkan, maka tidak ada paslon nonparpol di Pilbup Majalengka.

Dia mencontohkan tahapan penyerahan berkas dukungan perseorangan Pigub Jawa Barat yang berakhir beberapa hari lalu, ada sekitar lima bapaslon maupun tim perseorangan yang mengunduh username dan password silon. Tapi hinga tahapan ditutup tidak satupun yang menyerahkan berkas dukungan.

Sehingga Pilgub Jawa Barat 2018 mendatang hampir dipastikan tidak akan diikuti pasangan calon dari jalur nonparpol. Syarat untuk mendaftar sebagai paslon perseorangan wajib menyerahkan berkas dukungan 7,5 persen dari DPT pemilu terakhir. (azs)

Sumber: Google News | Warta 24 Majalengka

Tidak ada komentar