Hari Pertama Pendaftaran Calon Walikota Banjar Jalur ... - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Hari Pertama Pendaftaran Calon Walikota Banjar Jalur ...

Hari Pertama Pendaftaran Calon Walikota Banjar Jalur ...

Banjar, ( SI ) â€" Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar Jawa Barat resmi membuka pendaftaran penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon dari unsur perorangan u…

Hari Pertama Pendaftaran Calon Walikota Banjar Jalur ...

Banjar, ( SI ) â€" Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar Jawa Barat resmi membuka pendaftaran penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon dari unsur perorangan untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota pada 2018.

Ketua KPU Kota Banjar Dani Danial Muhklis mengatakan, tahapan penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan atau independen ini berlangsung lima hari yaitu mulai Sabtu 25 hingga 29 November 2017 setiap jam kerja mulai dari pukul 08.00 s/d 16.00 WIB. Tapi khusus hari terakhir, KPU akan menerima berkas pencalonan perseorangan sampai pada pukul 24.00 WIB.

Jika lewat dari jadwal tersebut, dengan terpaksa berkas dukungannya tidak diterima lagi, kata Dani.

Namun hari pertama penyerahan berkas bakal pasangan calon perseorangan walikota dan wakil walikota Banjar ini terlihat sepi. Belum tampak adanya aktivitas di meja penerimaan berkas. Meski demikian, petugas K PU Banjar terlihat telah siap siaga.

KPU Kota Banjar menetapkan persyaratan pengumpulan dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk calon perseorangan yakni sebanyak 14.074 buah. Angka ini 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 lalu yang berjumlah sebanyak 140.732 orang, jelas Dani.

Lebih lanjut Dani Danial mengatakan bahwa syarat ini harus tersebar lebih di separuh Kecamatan atau 2 dari 4 Kecamatan yang ada di Kota Banjar, ungkapnya.

Lanjut Dani, Walaupun KTP yang dikumpulkan sudah memenuhi jumlah yang ditentukan yakni 14.074 lembar, namun jika misalnya hanya terdapat di bawah dua Kecamatan, maka berkas dukungan itu akan kita kembalikan untuk diperbaiki. Perbaikan berkas dilakukan selama kurun waktu penyerahan syarat dukungan perseorangan dibuka, yakni pada 25 sampai 29 November 2017, jelasnya.

Ia menambahkan, nanti setelah KPU Kota Banjar menerima jumlah dukungan minimal serta daerah sebaran dukun gan pasangan calon perseorangan, maka berkas dukungan itu akan diverifikasi, tambah Dani.

Ada tiga jenis verifikasi syarat calon perseorangan, pertama verifikasi jumlah minimal dukungan dan sebaran yang akan dilaksanakan pada 25 sampai 1 Desember 2017, verifikasi administrasi yang akan dilakukan pada 25 November sampai 8 Desember 2017, terang Dani.

Untuk verifikasi faktual dengan metode sensus yang dilakukan KPU Kota Banjar dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dimana petugas menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya yang akan dilakukan pada 12 sampai 25 Desember 2017, imbuhnya.

Dani mengatakan, Jika nanti ada paslon perseorangan yang menyerahkan dukungan misalnya sebanyak 15.000 lembar KTP, maka petugas kita akan mendatangi satu per satu dari 15.000 orang tersebut, apa benar dia memberikan dukungan atau tidak. Jika tidak maka akan kita coret, katanya. ( Herman )

Comments

commentsSumber: Google News | Warta 24 Banjar

Tidak ada komentar