Inisiator Serikat Pekerja Pengangguran Karawang Gugat UU Ormas - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Inisiator Serikat Pekerja Pengangguran Karawang Gugat UU Ormas

Inisiator Serikat Pekerja Pengangguran Karawang Gugat UU Ormas

KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Hakim MK Anwar Usman, didampingi dua anggota majelis, hakim I Dewa Gede Palguna dan Maria Farida saat memimpin sidang uji materi UU ormas …

Inisiator Serikat Pekerja Pengangguran Karawang Gugat UU Ormas

Hakim MK Anwar Usman, didampingi dua anggota majelis, hakim I Dewa Gede Palguna dan Maria Farida saat memimpin sidang uji materi UU ormas dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2017). KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Hakim MK Anwar Usman, didampingi dua anggota majelis, hakim I Dewa Gede Palguna dan Maria Farida saat memimpin sidang uji materi UU ormas dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemohon atas nama Muhammad Hafidz dan Abda Khair Mufti mengajukan permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Organisas i Kemasyarakatan ( UU Ormas) ke Mahkamah Konstitusi. Keduanya merupakan inisiator dari ormas Serikat Pekerja Pengangguran Karawang.

Mereka menggugat Pasal 80A terkait pencabutan status badan hukum dan pembubaran ormas dalam undang-undang yang baru saja disahkan di DPR pada 24 Oktober 2017 dan belum bernomor.

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Sahal mengatakan, hak konstitusional kliennya berpotensi dirugikan dengan adanya pasal tesebut, yakni dalam mendirikan sebuah ormas dan menjadi pengurus.

Sahal mempersoalkan mekanisme pembubaran ormas yang dilakukan tanpa melalui proses pengadilan. Dengan demikian, ia menilai ormas kliennya dapat dibubarkan secara langsung karena berunjuk rasa dan dianggap mengganggu ketertiban umum.

"Pembubaran ormas tanpa melalui due process of law oleh lembaga peradilan telah menyampingkan hukum sebagai asas negara Indonesia," ujar Sahal dalam sidang uji materi UU Ormas dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2017).

(Baca juga: Gerindra Ingin Empat Pasal dalam UU Ormas Direvisi)

Dalam permohonan gugatannya, Sahal membandingkan mekanisme pembubaran ormas dengan mekanisme pembubaran serikat pekerja dan partai politik.

Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pembubaran organisasi pekerja berbasis massa yang diduga bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, hanya bisa dibubarkan melalui pengadilan.

Begitu juga dengan pembubaran partai politik yang hanya bisa dilakukan melalui proses di Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

"Bahwa dengan mempertimbangkan dalil para pemohon, maka kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim agar menyatakan Pasal 80A UU Ormas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Sahal.

Seusai sidang, Muhammad Hafidz kembali menegaskan alasan dari permohonan tersebut.

Menur ut dia, sebuah ormas berpotensi dibubarkan dengan tuduhan mengganggu ketertiban saat menggelar unjuk rasa.

(Baca juga: Wiranto: UU Ormas Tak akan Dipakai Pemerintah Menghabisi Lawan Politik)

Sementara, ormas yang dia bentuk, Serikat Pekerja Pengganguran Karawang, menampung aspirasi masyarakat yang tidak mendapatkan pekerjaan dan tidak menutup kemungkinan juga melakukan unjuk rasa.

"Yang tidak bekerja ini kan butuh satu organisasi. Dibentuklah teman-teman Karawang sebuah organisasi massa berbasis pekerja yang belum bekerja. Semua yang menganggu ketertiban umum kan bisa dibubarkan nanti gara- ini pengangguran, aksi bikin macet kan, hanya dianggap mengganggu ketertiban umum lho," ucapnya.

Sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut dipimpin oleh hakim Anwar Usman, didampingi dua anggota majelis, yakni hakim I Dewa Gede Palguna dan Maria Farida.

Di akhir sidang hakim Palguna menyarankan pemohon untuk memperbaiki bukti dan argumentasi uji materi p asal yang digugat. Berkas perbaikan paling lambat diserahkan kembali ke MK dalam waktu 14 hari.

"Jelaskan bunyi norma pasal di UU Ormas yang diujikan sehingga merujuk jelas pada norma yang dianggap merugikan. Jelaskan rasionalitasnya mengapa anda merasa hak dasar pada pengujiannya merasa dirugikan," ujar Palguna.

Kompas TV Ketum Demokrat ini mengancam menerbitkan petisi jika pemerintah tidak tepat janji merevisi UU Ormas.

Berita Terkait

Dianggap Berbahaya bagi Demokrasi, UU Ormas Harus Segera Direvisi

Menag: Perlu Masukan Juga dari Ormas Keagamaan soal Penghayat Kepercayaan

PPP Nilai Empat Hal Ini Layak Dimasukkan dalam Revisi UU Ormas

Menurut Jimly, Ada Dua Hal yang Perlu Direvisi pada UU Ormas

Demokrat Serahkan Draf Revisi UU Ormas, Apa Tanggapan Jokowi?

Terkini Lainnya

Pangeran Harry Menikah Musim Semi Tahun Depan

Pangeran Harry Menikah Musim Semi Tahun Depan

Internasional 27/11/2017, 21:18 WIB Pilkada Jabar, PPP Perintahkan Uu Ruzhanul Ulum Minta Restu Ulama

Pilkada Jabar, PPP Perintahkan Uu Ruzhanul Ulum Minta Restu Ulama

Regional 27/11/2017, 21:16 WIB DPRD Tak Puas, Mengapa Laskar Merah Putih dan Menwa Dapat Dana Hibah?

DPRD Tak Puas, Mengapa Laskar Merah Putih dan Menwa Dapat Dana Hibah?

Megapolitan 27/11/2017, 21:11 WIB Erupsi Gunung Agung, Penerbangan Batam-Bali Ditunda

Erupsi Gunung Agung, Penerbangan Batam-Bali Ditunda

Regional 27/11/2017, 21:04 WIB Inisiator Serikat Pekerja P   engangguran Karawang Gugat UU Ormas

Inisiator Serikat Pekerja Pengangguran Karawang Gugat UU Ormas

Nasional 27/11/2017, 20:57 WIB 106 Ekor Rusa Kutub Mati Tertabrak Kereta Barang di Norwegia

106 Ekor Rusa Kutub Mati Tertabrak Kereta Barang di Norwegia

Internasional 27/11/2017, 20:50 WIB Polisi Tangkap Bandar yang Suplai Ekstasi ke Tempat Karaoke Hotel

Polisi Tangkap Bandar yang Suplai Ekstasi ke Tempat Karaoke Hotel

Regional 27/11/2017, 20:49 WIB ICW: Hakim Praperadilan Setya Novanto Pernah B   ebaskan Koruptor

ICW: Hakim Praperadilan Setya Novanto Pernah Bebaskan Koruptor

Nasional 27/11/2017, 20:47 WIB Gara-gara Ini, SIM Aktris Filipina Dicabut

Gara-gara Ini, SIM Aktris Filipina Dicabut

Internasional 27/11/2017, 20:46 WIB Sandi: Wisata Balai Kota 2 Minggu Sebelumnya, Saya Masih Jadi Rebutan

Sandi: Wisata Balai Kota 2 Minggu Sebelumnya, Saya Masih Jadi Rebutan

Megapolitan 27/11/2017, 20:40 WIB Langkah Dedi Mulyadi Dinilai Misteri, ke PDI-P atau Ubah Pilihan Golkar?

Langkah Dedi Mulyadi Dinila i Misteri, ke PDI-P atau Ubah Pilihan Golkar?

Nasional 27/11/2017, 20:39 WIB Bantah Bahas WTP, Auditor BPK Mengaku Hanya Bicara Sepeda dengan Mendes

Bantah Bahas WTP, Auditor BPK Mengaku Hanya Bicara Sepeda dengan Mendes

Nasional 27/11/2017, 20:35 WIB Gerindra Bangun Koalisi Besar Lawan PDI-P di Pilkada Jateng

Gerindra Bangun Koalisi Besar Lawan PDI-P di Pilkada Jateng

Regional 27/11/2017, 20:27 WIB Wanita Argentina Potong Kemaluan Kekasihnya Pakai Gunting Taman

Wanita Argentina Potong Kemaluan Kekas ihnya Pakai Gunting Taman

Internasional 27/11/2017, 20:22 WIB Anies Temukan Sejumlah Proyek Dinas Tata Air Bermasalah

Anies Temukan Sejumlah Proyek Dinas Tata Air Bermasalah

Megapolitan 27/11/2017, 20:21 WIB Load MoreSumber: Google News | Warta 24 Karawang

Tidak ada komentar