Inisiator Serikat Pekerja Pengangguran Karawang Gugat UU Ormas
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Hakim MK Anwar Usman, didampingi dua anggota majelis, hakim I Dewa Gede Palguna dan Maria Farida saat memimpin sidang uji materi UU ormas …

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemohon atas nama Muhammad Hafidz dan Abda Khair Mufti mengajukan permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Organisas i Kemasyarakatan ( UU Ormas) ke Mahkamah Konstitusi. Keduanya merupakan inisiator dari ormas Serikat Pekerja Pengangguran Karawang.
Mereka menggugat Pasal 80A terkait pencabutan status badan hukum dan pembubaran ormas dalam undang-undang yang baru saja disahkan di DPR pada 24 Oktober 2017 dan belum bernomor.
Kuasa hukum pemohon, Muhammad Sahal mengatakan, hak konstitusional kliennya berpotensi dirugikan dengan adanya pasal tesebut, yakni dalam mendirikan sebuah ormas dan menjadi pengurus.
Sahal mempersoalkan mekanisme pembubaran ormas yang dilakukan tanpa melalui proses pengadilan. Dengan demikian, ia menilai ormas kliennya dapat dibubarkan secara langsung karena berunjuk rasa dan dianggap mengganggu ketertiban umum.
"Pembubaran ormas tanpa melalui due process of law oleh lembaga peradilan telah menyampingkan hukum sebagai asas negara Indonesia," ujar Sahal dalam sidang uji materi UU Ormas dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2017).
(Baca juga: Gerindra Ingin Empat Pasal dalam UU Ormas Direvisi)
Dalam permohonan gugatannya, Sahal membandingkan mekanisme pembubaran ormas dengan mekanisme pembubaran serikat pekerja dan partai politik.
Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pembubaran organisasi pekerja berbasis massa yang diduga bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, hanya bisa dibubarkan melalui pengadilan.
Begitu juga dengan pembubaran partai politik yang hanya bisa dilakukan melalui proses di Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
"Bahwa dengan mempertimbangkan dalil para pemohon, maka kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim agar menyatakan Pasal 80A UU Ormas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Sahal.
Seusai sidang, Muhammad Hafidz kembali menegaskan alasan dari permohonan tersebut.
Menur ut dia, sebuah ormas berpotensi dibubarkan dengan tuduhan mengganggu ketertiban saat menggelar unjuk rasa.
(Baca juga: Wiranto: UU Ormas Tak akan Dipakai Pemerintah Menghabisi Lawan Politik)
Sementara, ormas yang dia bentuk, Serikat Pekerja Pengganguran Karawang, menampung aspirasi masyarakat yang tidak mendapatkan pekerjaan dan tidak menutup kemungkinan juga melakukan unjuk rasa.
"Yang tidak bekerja ini kan butuh satu organisasi. Dibentuklah teman-teman Karawang sebuah organisasi massa berbasis pekerja yang belum bekerja. Semua yang menganggu ketertiban umum kan bisa dibubarkan nanti gara- ini pengangguran, aksi bikin macet kan, hanya dianggap mengganggu ketertiban umum lho," ucapnya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut dipimpin oleh hakim Anwar Usman, didampingi dua anggota majelis, yakni hakim I Dewa Gede Palguna dan Maria Farida.
Di akhir sidang hakim Palguna menyarankan pemohon untuk memperbaiki bukti dan argumentasi uji materi p asal yang digugat. Berkas perbaikan paling lambat diserahkan kembali ke MK dalam waktu 14 hari.
"Jelaskan bunyi norma pasal di UU Ormas yang diujikan sehingga merujuk jelas pada norma yang dianggap merugikan. Jelaskan rasionalitasnya mengapa anda merasa hak dasar pada pengujiannya merasa dirugikan," ujar Palguna.
Kompas TV Ketum Demokrat ini mengancam menerbitkan petisi jika pemerintah tidak tepat janji merevisi UU Ormas.Berita Terkait
Dianggap Berbahaya bagi Demokrasi, UU Ormas Harus Segera Direvisi
Menag: Perlu Masukan Juga dari Ormas Keagamaan soal Penghayat Kepercayaan
PPP Nilai Empat Hal Ini Layak Dimasukkan dalam Revisi UU Ormas
Menurut Jimly, Ada Dua Hal yang Perlu Direvisi pada UU Ormas
Demokrat Serahkan Draf Revisi UU Ormas, Apa Tanggapan Jokowi?
Terkini Lainnya

Pangeran Harry Menikah Musim Semi Tahun Depan
Internasional 27/11/2017, 21:18 WIB
Pilkada Jabar, PPP Perintahkan Uu Ruzhanul Ulum Minta Restu Ulama
Regional 27/11/2017, 21:16 WIB
DPRD Tak Puas, Mengapa Laskar Merah Putih dan Menwa Dapat Dana Hibah?
Megapolitan 27/11/2017, 21:11 WIBErupsi Gunung Agung, Penerbangan Batam-Bali Ditunda
Regional 27/11/2017, 21:04 WIB
Inisiator Serikat Pekerja Pengangguran Karawang Gugat UU Ormas
Nasional 27/11/2017, 20:57 WIB
106 Ekor Rusa Kutub Mati Tertabrak Kereta Barang di Norwegia
Internasional 27/11/2017, 20:50 WIB
Polisi Tangkap Bandar yang Suplai Ekstasi ke Tempat Karaoke Hotel
Regional 27/11/2017, 20:49 WIB
ICW: Hakim Praperadilan Setya Novanto Pernah Bebaskan Koruptor
Nasional 27/11/2017, 20:47 WIB
Gara-gara Ini, SIM Aktris Filipina Dicabut
Internasional 27/11/2017, 20:46 WIB
Sandi: Wisata Balai Kota 2 Minggu Sebelumnya, Saya Masih Jadi Rebutan
Megapolitan 27/11/2017, 20:40 WIB
Langkah Dedi Mulyadi Dinila i Misteri, ke PDI-P atau Ubah Pilihan Golkar?
Nasional 27/11/2017, 20:39 WIB
Bantah Bahas WTP, Auditor BPK Mengaku Hanya Bicara Sepeda dengan Mendes
Nasional 27/11/2017, 20:35 WIBGerindra Bangun Koalisi Besar Lawan PDI-P di Pilkada Jateng
Regional 27/11/2017, 20:27 WIB
Wanita Argentina Potong Kemaluan Kekas ihnya Pakai Gunting Taman
Internasional 27/11/2017, 20:22 WIB
Tidak ada komentar