Inspektorat: Perangkat Desa Di Kabupaten Bogor Dilarang Terima ... - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Inspektorat: Perangkat Desa Di Kabupaten Bogor Dilarang Terima ...

Inspektorat: Perangkat Desa Di Kabupaten Bogor Dilarang Terima ...

Inspektorat: Perangkat Desa Di Kabupaten Bogor Dilarang Terima Uang Bensin dari Warga Ade menjelaskan bahwa pemerintah desa harus menaati aturan hukum dimana sel…

Inspektorat: Perangkat Desa Di Kabupaten Bogor Dilarang Terima ...

Inspektorat: Perangkat Desa Di Kabupaten Bogor Dilarang Terima Uang Bensin dari Warga

Ade menjelaskan bahwa pemerintah desa harus menaati aturan hukum dimana seluruh pungutan yang ada di desa harus didasari aturan hukum.

Inspektorat: Perangkat Desa Di Kabupaten Bogor Dilarang Terima Uang Bensin dari WargaTribunnews.com/Naufal FauzyRapat di Kecamatan Ciawi, Senin (27/11/2017)

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIAWI -- Inspektorat Pembantu III pada Inspektorat Kabupaten Bogor, Ade Hasrat mengimbau kepada semua pihak desa untuk tidak melakukan pungutan untuk kantong pribadi dalam melakukan pelayanan kepada warganya.

"Jika itu menjadi pendapatan maka itu harus dalam APBDes seluruhnya masuk ke dalam kas, jadi tidak ada pungutan masuk ke kantong pribadi," ujar Ade kepada TribunnewsBogor.com, Senin (27/11/2017).

Ia juga menjelaskan bahwa para pihak desa harus memperhatikan bahwa tidak semena-mena kemudian memasukan pungutan di seluruh kegiatan dan dibuat peraturan desa.

Lanjut Ade, ada peraturan Permendagri tentang pelayanan dasar administrasi dimana tidak boleh dikenakan biaya apa pun bentuknya sekecil apapun.

"Tidak ada alasan untuk tidak dikasih uang bensin, yang bersangkutan urus sendiri. Jangan kemudian kita juga siapa yang punya uang dilayani lebih cepat lebih banyak, tidak seperti itu juga," katanya.

Untuk itu, pihaknya pun kini sedang gencar melakukan pembinaan kepada 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor seperti yang dilakukannya hari ini, Senin (27/11/2017), di kantor Kecamatan Ciawi yang dihadiri para kepala desa.

Dalam k egiatannya itu, ia juga didampingi oleh Kabid Pemdes pada Dinas Pembardayaan Masyarakat Desa, Agus Ridwan dan Jaksa Fungsional, pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Nila Muetia Zail Fadha.

Ade menjelaskan bahwa pemerintah desa harus menaati aturan hukum dimana seluruh pungutan yang ada di desa harus didasari aturan hukum.

"Bagaimana kita membuat kemandirian desa, oleh karena itu kita harus bentengi dengan pengetahuan bagaimana membuat peraturan desa sehingga pemerintahan bisa berjalan," katanya.

Penulis: Naufal Fauzy Editor: Vivi Febrianti Sumber: TribunnewsBogor.com Ikuti kami di Pria Beristri Tipu Pemilik Kos Agar Leluasa Bareng Selingkuhan di Kamar, Ini yang Terjadi Setelahnya Sumber: Google News | Warta 24 Kabupaten Bogor

Tidak ada komentar