Jaksa Segera Limpahkan Berkas Jonru ke Pengadilan - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Jaksa Segera Limpahkan Berkas Jonru ke Pengadilan

Jaksa Segera Limpahkan Berkas Jonru ke Pengadilan

Selasa 28 November 2017, 16:30 WIB Jaksa Segera Limpahkan Berkas Jonru ke Pengadilan Rivki - detikNews Jonru di Kejari Jakarta Timur (ist) J…

Jaksa Segera Limpahkan Berkas Jonru ke Pengadilan

Selasa 28 November 2017, 16:30 WIB Jaksa Segera Limpahkan Berkas Jonru ke Pengadilan Rivki - detikNews Jaksa Segera Limpahkan Berkas Jonru ke PengadilanJonru di Kejari Jakarta Timur (ist) Jakarta - Tersangka kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dilimpahkan polisi ke kejaksaan. Kejaksaan akan menahan Jonru sambil menyiapkan berkas untuk persidangan.
"Untuk selanjutnya dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari yang selanjutnya kemudian berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi kepada detikcom, Selasa (28/11/2017).
Nirwan mengatakan pelimpahan berkas Jonru di lakukan di Kejari Jakarta Timur. Polisi juga menyerahkan barang bukti ke kejaksaan.
"Penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum," ucapnya.
Nirwan menambahkan Jonru diduga melakukan tindak pidana Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
"Untuk JPU-nya nanti ditunjuk dari Kejari Jakarta Timur," kata Nirwan.
(rvk/asp)Sumber: Google News | Warta 24 Jakarta Timur

Tidak ada komentar