KPU Bangka Masih Menunggu Kedatangan Pasangan Calon ...
KPU Bangka Masih Menunggu Kedatangan Pasangan Calon Perseorangan Persoalannya kita tidak tahu hari ini ada atau tidak. Kita tunggu sampai jam 24.00 WIBRabu, 29 November 201…
KPU Bangka Masih Menunggu Kedatangan Pasangan Calon Perseorangan
Persoalannya kita tidak tahu hari ini ada atau tidak. Kita tunggu sampai jam 24.00 WIB
(nurhayati/bangkapos.com)H ZulkarnainLaporan Wartawan Bangka Pos, Nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka masih menunggu kedatangan pasangan calon perseorangan, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka 2018, Rabu (29/11/2017) hingga jam 24.00 WIB untuk melakukan pendaftaran di Sekretariat KPU Kabupaten Bangka.
Pasalnya pendaftaran pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bangka sudah dibuka dar i Sabtu (25/11/2017) lalu hingga Rabu (29/11/2017) sampai jam 24.00 WIB menjadi batas terakhir pendaftaran.
Diakui Ketua KPU Kabupaten Bangka H Zulkarnain hingga Rabu (29/11/2017) siang pihaknya belum menerima satupun pasangan calon perseorangan kepala daerah yang datang.
"Sesuai dengan tahapan kita dari tanggal 25 sampai 29 November ini menerima berkas syarat untuk pencalonan perseorangan. Dari tanggal 25 sampai tanggal 28 November kita menerima dari jam 08.00 WIB sampai jam 16.00 WIB. Sampai hari ini hari terakhir tanggal 29 November sampai jam 24.00 apakah ada pasangan dari perseorangan itu yang menyerahkan atau tidak berkasnya. Sejauh ini belum ada satu pun yang datang," jelas Zulkarnain saat dikonfirmasi bangkapos.com mengenai pasangan calon perseorangan, Rabu (29/12/2017) di Sekretariat KPU Kabupaten Bangka.
Menurutnya, pihaknya dari KPU Kabupaten Bangka jauh-jauh hari sudah melakukan sosialisasi baik melalui media mengenai persyaratan pendaftara n pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bangka.
"Persoalannya kita tidak tahu hari ini ada atau tidak. Kita tunggu sampai jam 24.00 WIB," kata Zulkarnain.
Dia juga mengaku tidak tahu pasti apa yang menjadi persoalan bagi warga yang berminat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bangka.
Namun paling tidak persyaratannya para pasangan calon harus mengumpulkan minimal 20.633 dukungan yang dibuktikan dengan fotokopi e-KTP atau surat keterangan (suket).
Pihaknya akan menerima kemudian menghitung berapa jumlah dukungan tersebut hingga proses verifikasi sampai rekapitulasi di tingkat kabupaten. Setelah itu baru disampaikan masa perbaikan dan lainnya hingga nanti ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati dari perseorangan.
"Hingga saat ini kami belum ada mendengar atau isu-isu ada calon dari perseorangan bisa jadi pada detik-detik terakhir," ungkap Zulkarnain.
Diakuinya ada seseorang yang menanyakan mengenai persyaratan pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bangka. Namun zejauh ini pihaknya tidak melihat apakah yang bersangkutan datang atau tidak pada saat terakhir pendaftaran.
"Ada individu yang menanyakan tapi sejauh ini kita tidak melihat hari ini datang atau tidak untuk menyerahkan syarat dukungan," kata Zuklarnain yang tak mau menyebutkan nama orang tersebut.
Tidak ada komentar