Markus Ungkap Tak Berhak Tandatangani Keputusan Bersama DPRD
Markus Ungkap Tak Berhak Tandatangani Keputusan Bersama DPRD Wakil Bupati Bangka Barat Markus, angkat bicara terkait ketidakhadirannya pada rapat paripurna Pengambilan…
Markus Ungkap Tak Berhak Tandatangani Keputusan Bersama DPRD
Wakil Bupati Bangka Barat Markus, angkat bicara terkait ketidakhadirannya pada rapat paripurna Pengambilan keputusan terhadap Raperda APBD 2018

Laporan Wartawan Bangka Pos, Anthoni Ramli
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Wakil Bupati Bangka Barat Markus, angkat bicara terkait ketidakhadirannya pada rapat paripurna Pengambilan keputusan terhadap Raperda anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018, Jumat (24/11/2017) sore kemarin.
Dikatakan Markus dalam pedoman Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) nomor 33 tahun 2017 selaku Waki l Kepala Daerah dirinya tidak boleh menandatangani persetujuan bersama dengan DPRD apabila tidak ada pendelagasian dari kepala daerah.
Selain itu ada kriteria dirinya baru bisa menandatangani persetujuan bersama DPRD tersebut apabila ada delegasi dari kepala daerah, apabila yang berhalangan tetap atau berhalangan sementara. Terlebih sejak tanggal 21 November 2017 lalu, tugas dirinya sebagai Pelaksana harian (PLH) telah berakhir.
" Saya tidak berhak menandatangani persetujuan bersama dengan DPRD kalau tidak ada pendelegasian dari pak bupati sesuai permendagri 33 tahun 2017. Apalagi status Plh saya berakhir tanggal 21 kemarin. Saya baru bisa menandatangani keputusan bersama itu kalau kriterianya bupati berhalangan tetap dan sementara," ujar Markus melalui pesan WA yang diterima bangkapos, Jumat (24/11/2017) malam.
Tidak ada komentar