MaTA Lapor Kasus Kejahatan Lingkungan ke Bareskrim
MaTA Lapor Kasus Kejahatan Lingkungan ke Bareskrim Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan empatKamis, 23 November 2017 11:09BA…
MaTA Lapor Kasus Kejahatan Lingkungan ke Bareskrim
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan empat

BANDA ACEH - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan empat laporan kasus indikasi penyimpangan sektor lingkungan di Aceh ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri di Jakarta. Keempat kasus itu dilaporkan Kamis 16 November 2017 dan disampaikan ke pihak media dalam konferensi pers di Kantor MaTA, Banda Aceh, Rabu (22/11).
Staf Bidang Politik dan Hukum, Saryulis mengatakan, keempat kasus tersebut merupakan hasil investigasi MaTA yang tersebar di Aceh Tamiang d an Nagan Raya. Keempat perkara itu, yakni tiga kasus perjanjian kerja sama pengelolaan kelapa sawit dalam kawasan hutan lindung di Aceh Tamiang dengan objek kelapa sawit dan juga bakau. Kasus lainnya adalah perjanjian kerja sama pengelolaan sawit dalam kawasan lindung di Nagan Raya.
âHasil temuan MaTA, kasus-kasus ini dilakukan oleh Dinas Kehutanan Aceh bersama oknum perorangan dan juga korporasi,â kata Saryulis.
Berdasarkan hasil analisa MaTA, keempat kasus tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi, sebagaimana dituangkan pada pasal 2 dan 3 UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. MaTA dan ICW menduga perjanjian kerjasama yang dibuat dalam kasus pengelolaan sawit di kawasan hutan lindung dan kawasan lindung hanya dijadikan sebagai modus untuk melegalkan indikasi penyimpangan. âPadahal faktanya untuk menguras kekayaan alam Aceh,â sebut Saryulis.
Dalam laporan tersebut, MaTA turut melaporkan Gubernur Aceh periode 2012-2017. Menuru t MaTA, Gubernur Aceh saat itu patut diduga mengetahui dan mengizinkan perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Aceh, meskipun Bupati Aceh Tamiang menolak perjanjian tersebut. âKepala Dinas Kehutanan Aceh saat itu, Ir. Husaini Syamaun MM juga turut kami laporkan, karena diduga kuat ikut merancang dan menandatangani perjanjian kerjasama tersebut,â katanya.
Selain ke Dittipidkor Bareskrim Polri, keempat kasus ini juga dilaporkan ke Ombudsman RI di Jakarta pada hari yang sama ditambah tiga kasus lain dengan potensi penyimpangan mal administrasi. Kasus-kasus tersebut antara lain pembukaan lahan oleh PT Indo Sawit Perkasa di Subulussalam yang kuat dugaan tanpa disertai izin land clearing, pembukaan lahan oleh PT Bumi Daya Abdi tanpa dilengkapi dengan dokumen yang lengkap serta kasus pemberian izin usaha untuk PT Mandum Payah Tamita di Aceh Utara.
Bagi MaTA, laporan kasus yang disampaikan ke Dittipidkor Bareskrim Polri dan Ombudsman harus menjadi dasar ev aluasi oleh Pemerintahan Irwandi-Nova untuk mendorong perbaikan tata kelola hutan dan lahan di Aceh. âKami berharap, Pemerintahan Irwandi-Nova harus melahirkan kebijakan-kebijakan yang tidak merusak lingkungan termasuk pengalokasian anggaran yang cukup untuk perbaikan tata kelola hutan dan lahan di Aceh,â demikian Saryulis, Staf Bidang Politik dan Hukum MaTA. (dan)
Tidak ada komentar