Modus Urus Sertifikat Tanah
Tersangka Rodi. Foto: Dian/Sumatera Ekspres PRABUMULIH â" Masyarakat kota Prabumulih harus lebih berhati-hati dalam hal kepengurusan sertifikat tanah. Upayakan datang dan urus sendiri ke kantor Pe…
PRABUMULIH â" Masyarakat kota Prabumulih harus lebih berhati-hati dalam hal kepengurusan sertifikat tanah. Upayakan datang dan urus sendiri ke kantor Pertanahan setempat.
Seperti yang dialami korbannya Arlan bin H Basri (41), warga Jalan Kopral A Wahab, Kelurahan Muntang tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, kota Prabumulih itu harus kehilangan Rp20 juta karena ditipu rekannya sendiri, Rodi Ahmad bin M Doi (47) yang melakukan penipuan dengan modus bisa mengurus sertifikat tanah.
Atas perbuatannya, Rodi yang merupakan warga Dusun II, Desa Kemang Tanduk, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) pun digelandang petugas ke Mapolsek Prabumulih Barat untuk memp ertanggung jawabkan perbuatannya, Senin (27/11) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kejadian itu bermula dari laporan korban Arlan ke Mapolsek Prabumulih Barat. Dimana korban mengaku sudah ditipu rekannya sendiri dan uangnya digelapkan pelaku.
âKejadiannya sudah 20 Juni 2015 lalu, dia (pelaku) menjanjikan sanggup mengurus pembuatan sertifikat tanah dan minta uang Rp20 juta,â terangnya. (chy)
Baca selengkapnya di Harian Sumatera Ekspres Rabu (29/11).
Tidak ada komentar