Napi Lapas Kembangkuning Nusakambangan Serang Petugas ...
Napi Lapas Kembangkuning Nusakambangan Serang Petugas, Saat Dirazia Berbagai Senjata Ditemukan Polres Cilacap menetapkan M Fajar alias Tata, narapidana kasus Pidana Umum …
Napi Lapas Kembangkuning Nusakambangan Serang Petugas, Saat Dirazia Berbagai Senjata Ditemukan
Polres Cilacap menetapkan M Fajar alias Tata, narapidana kasus Pidana Umum dari Lapas Kembangkuning Nusakambangan sebagai tersangka
Tribun Jateng/Khoirul MuzakiPetugas Lapas Kembang Kuning, Ardiansyah menjadi korban penganiayaan oleh M Fajar napi simpatisan teroris. TRIBUN JATENG/KHOIRUL MUZAKILaporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki
TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Polres Cilacap menetapkan M Fajar alias Tata, nara pidana kasus Pidana Umum dari Lapas Kembangkuning Nusakambangan sebagai tersangka perkara penganiayaan terhadap petugas Lapas.
Polisi menangkap tersangka usai kejadian penyerangan terhadap petugas Lapas Kembangkuning, Andriansyah di Blok C, Minggu sore (26/11).
Tata yang diduga simpatisan teroris ini dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
"Korban menderita empat luka tusukan pada tangannya akibat serangan napi tersebut,"kata Kapolres Cilacap Djoko Julianto, Senin (27/11).
Polisi hingga saat ini masih mendalami kasus tersebut.
Sebuah pisau cutter dan gunting modifikasi yang telah ditajamkan disita polisi untuk kepentingan penyelidikan. Senjata tajam itu diduga dipakai pelaku untuk menyerang korban hingga mengalami luka.
Sejumlah saksi yang mengetahui kejadian ini telah diperiksa oleh penyidik.
Temuan Ponsel serta senjata tajam yang dipakai pelaku menyerang petugas memancing polisi untuk merazia sel napi.
Kamar napi seharusnya bersih dari benda-benda haram tersebut.
Halaman selanjutnya 12
Tidak ada komentar