Netty Heryawan janji kawal kasus kematian anak SD di Kabupaten ... - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Netty Heryawan janji kawal kasus kematian anak SD di Kabupaten ...

Netty Heryawan janji kawal kasus kematian anak SD di Kabupaten ...

Merdeka > Peristiwa …

Netty Heryawan janji kawal kasus kematian anak SD di Kabupaten ...

Merdeka > Peristiwa Netty Heryawan janji kawal kasus kematian anak SD di Kabupaten Bandung Selasa, 28 November 2017 03:04 Reporter : Andrian Salam Wiyono Ilustrasi Penganiayaan. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Perkelahian antar bocah SD di Kabupaten Bandung yang menyebabkan kematian mendapat perhatian dari Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempu an dan Anak (P2TPA). Ketua P2TP2A Jawa Barat, Netty Prasetyani, mengaku sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan psikologis pelaku.

"Kami sudah berkoordinasi kepada P2TPA Kabupaten Bandung untuk ikut mendampingi aspek psikologisnya," ujarnya saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (27/11).

Terkait aspek hukum, Netty mengaku menyerahkan kepada penegak hukum. Namun, penanganannya harus sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Selain itu, kejaksaan juga harus menghadirkan sebuah sistem peradilan yang ramah anak.‎

"UU SPPA mengatur harus menghadirkan ruang, petugas penyidik, hakim atau jaksa, yang sudah mendapatkan pelatihan, memiliki perspektip kepada anak, sehingga tidak ada seragam, sorotan kamera, tidak ada pertanyaan pertanyaan yang dilontarkan seperti kepada pelaku dewasa," katanya.

"Ini harus dipahami oleh penegak hukum karena sejak di UU Kan tahun 2012 me nunggu implementasi, kita sudah siap, baik di kepolisian maupun di kejaksaan dan pengadilan," lanjut dia.

Lebih jauh, isteri dari Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan itu menyatakan, peristiwa yang terjadi di Kabupaten Bandung merupakan cambuk bagi pemerintah. Keberadaan sekolah ramah anak harus segera dilakukan. Ini bukan hanya menyasar SLTA, SMK Negeri yang menjadi kewenangan provinsi.

Implementasi Permendikbud nomor 85 tahun 2015 harus diterapkan ke semua jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA dan MA.‎ "Semua harus menggunakan konsep selolah ramah anak. Sekolah yang ramah, pembelajaran yang ramah, mulai dilakukan di rumah, karena kita tidak menutup mata kekerasan itu masih terjadi, entah dari guru atau pendidik kepada siswa, bahkan antar siswa," tegasnya.

Hal ini memerlukan perhatian dan tanggung jawab semua pihak, bukan hanya pihak sekolah atau pengawas sekolah tetapi juga orangtua murid bisa turut mengambil peran yang benar dan tepat .

"Kalau kita lihat dari kekerasan yang terjadi, dari ranahnya, pelakunya, kasusnya sangat beragam, oleh karena itulah kasus ini bagi kita semua harus menyegerakan implementasi sekolah ramah anak, sekolah sehat dan sekolah lingkungan. Tapi, sekolah dengan basis ini hampir jarang, masih sedikit," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, ‎Seorang siswa SD bernama Andika Maulana (11) tewas berkelahi dengan bocah lain berinisial AR, di Kampung Cibaribis RT 01/18 Desa Mekarjaya Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung, Sabtu (25/11).‎ Kronologis peristiwa itu terjadi saat keduanya akan bermain bola di lapang belakang sekolah SMK PGRI di wilayah kampung tersebut. Keduanya bertemu dan tiba-tiba ada ajakan berkelahi dari AR pada korban.

Menanggapi pertanyaan itu, korban memang pasif. Akan tetapi pernyataan korban dibalas dengan pukulan ke arah ulu hati kemudian menendang ke arah kemaluan. AR yang berstatus tersangka pun memukul ke arah ulu hati kembali hingga kor ban pun jatuh tersungkur. Dalam keadaan jatuh, penganiayaan dilanjutkan dengan menekan dada menggunakan lutut kanan. Setelah itu, pukulan kembali datang menuju leher dan hidung korban. [lia]

Baca Juga:
Guru di China dibekuk karena diduga siksa murid TKRatusan boneka di Kolombia demo tuntut penganiayaan anakPaksa anak layani pria hidung belang, ibu di Malaysia didakwa 150 tahun penjaraKejam, orangtua asuh ini aniaya balita hingga matanya lebam & tangan terlukaMenteri Yohana ingin pelaku kejahatan seksual terhadap anak dihukum matiMandikan anak kandung dengan sabun cuci piring, Maria diancam 6 tahun buiAnak-anak Indonesia termasuk banyak alami kekerasan seksual hingga mental
Topik berita Terkait:
  1. Kekerasan Pada Anak
  2. Penganiayaan
  3. Jakarta
Komentar Pembaca

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Rekomendasi

Subscribe and Follow

Temukan berita terbaru merdeka.com di email dan akun sosial Anda.


Sumber: Google News | Warta 24 Kabupaten Bandung

Tidak ada komentar