Oknum Guru yang Cabuli Tiga Murid SD di Ciracas Dibekuk Polisi
Oknum Guru yang Cabuli Tiga Murid SD di Ciracas Dibekuk Polisi Oknum guru SD yang melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap tiga muridnya di SD 01/02 Susukan, Ci…
Oknum Guru yang Cabuli Tiga Murid SD di Ciracas Dibekuk Polisi
Oknum guru SD yang melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap tiga muridnya di SD 01/02 Susukan, Ciracas, Jakarta Timur akhirnya ditangkap.

TRIBUNNEWs.COM, JAKARTA - Oknum guru SD yang melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap tiga muridnya di SD 01/02 Susukan, Ciracas, Jakarta Timur akhirnya ditangkap.
Setelah beberapa hari dilakukan pengejaran tersangka YM (40) ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Timur.
Kapolre s Metro Jakarta Timur, Kombes Andry Wibowo mengatakan bahwa pelaku melakukan pencabulan terhadap ketiga muridnya sekira tanggal 11 Oktober 2017 sampai 10 November 2017 pada saat pelajaran olahraga.
"Kami dapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi kasus yang berhubungan dengan asusila yang kaitanya dengan gurudan murid. Selanjutnya kami langsung mengerahkan tim untuk dilakukan penangkapan," kata Andry saat ditemui, Selasa (28/11/2017).
Menurut informasi terlapor mencabuli korban NA sebanyak tiga kali dengan cara tersangka mencium pipi sebelah kanan dan kiri, memeluk korban dengan kuat dari belakang, korban sempat memberontak namun tersangka lebih kuat sehingga korban tidak berdaya.
Baca: Penampakan Mitsubishi Xpander versi Lima Penumpang
Hal tersebut dilakukan di saat pelaku menyuruh korban untuk membuatkan teh di dapur sekolah
Selain itu pelaku juga mencabuli korban lainya yang berinisial NL sejak korban duduk di kelas V semester satu sekira tahun 2015 di ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
Tak puas dengan perilakunya YM juga mencabuli korban AD sebanyak lima kali dengan cara tersangka mencium pipi dan bibir korban, meremas payudara dan memegang alat kelamin korban.
Tak hanya itu agar hal tersebut tidak diceritakan oleh orang lain pelaku juga memberikan uang sebesar Rp. 2.000, dan cokelat BengBeng kepada korban.
Bahlan korban juga diancam agar tidak bilang kesiapa-siapa, sehingga korban merasa takut kepada tersangka, takut diberikan nilai jelek.
Akibat perbuatan pelaku, kini ia dikeluarkan dari pihak sekolah.
Bahkan pelaku terjerat pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Rl No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .
Tidak ada komentar