Pileg 2019, Alokasi Kursi DPRD Pangkalpinang Tetap 30 Kursi
Pileg 2019, Alokasi Kursi DPRD Pangkalpinang Tetap 30 Kursi Dapil Pangkalpinang satu terdiri dari Kecamatan Bukit Intan dan Girimaya mendapat alokasi 8 kursi. Dapil Pan…
Pileg 2019, Alokasi Kursi DPRD Pangkalpinang Tetap 30 Kursi
Dapil Pangkalpinang satu terdiri dari Kecamatan Bukit Intan dan Girimaya mendapat alokasi 8 kursi. Dapil Pangkalpinang dua

Laporan wartawan Bangka Pos, Zulkodri
BANGKAPOS.COM, BANGKA--Alokasi kursi DPRD Kota Pangkalpinang untuk pemilihan Legislatif 2019 diperkirakan tidak akan mengalami perubahan. Total kursi masih sama sebanyak 30 kursi.
Hal ini, diketahui setelah digelar rapat kerja dalam penyusunan penataan Daerah Pemilihan (DAPIL) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Pangkalpinang pada Pemilu Legislatif Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Pangkalpinang, di Meeting Room Bangka City Hotel, Pangkalpinang, Rabu (22/11/2017).
Dapil Pangkalpinang satu terdiri dari Kecamatan Bukit Intan dan Girimaya mendapat alokasi 8 kursi.
Dapil Pangkalpinang dua yakni Kecamatan Rangkui alokasi 6 kursi.
Untuk Dapil Pangkalpinang tiga yakni Kecamatan Taman Sari dan Gerunggang alokasi 9 kursi sedangkan Dapil Pangkalpinang empat yakni Kecamatan Gabek dan Pangkalbalam alokasi 7 kursi.
Komisioner divisi perencanaan dan data KPU Kota Pangkalpinang, Yusmayadi mengatakan untuk alokasi kursi diperkirakan tidak mengalami perubahan sama dengan 2014.
" Tidak ada perubahan, yang mengalami perubahan hanya jumlah Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) sebesar 6214. Jumlah ini didapat dari jumlah penduduk Pangkalpinang, 207.420 dibagi alokasi ku rsi 30. Jumlah penduduk mengalami pertambahan," ujarnya.(*)
Tidak ada komentar