Polisi Ringkus 2 Pengedar Narkoba di Ibu Kota Jelang Tahun Baru
HomeNewsMegapolitan Polisi Ringkus 2 Pengedar Narkoba di Ibu Kota Jelang Tahun Baru Badriyanto, Jurnalis …
- Home
- News
- Megapolitan
JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya meringkus dua orang sindikat pengedar narkoba jenis ekstasi ke tempat-tempat hiburan malam di wilayah ibu kota. Keduanya adalah TNF alias Kubil dan RA alias Panjul, mereka diduga mengedarkan barang haram untuk perayaan malam pergantian tahun alias tahun baru.
Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvjin Simanjuntak mengatakan, keduanya d iringkus di dua tempat yang berbeda. Kubil ditangkap pada Selasa 28 November kemarin di Jalan Seni Budaya Raya, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
BERITA TERKAIT +- Alamak! Penumpang Pesawat Ini Nekat Simpan Setengah Kilogram Sabu di Celana Dalam
- Modus Baru Pengiriman Narkoba Kini Menggunakan Mobil Mewah
- Kapok! Banting Setir Jadi Kurir Ganja, Mantan Nelayan Merengek Nangis Takut Dihukum Mati
"Petugas kemudian menggeledah Kubil dan ditemukan barang bukti berupa 100 butir ekstasi warna biru (berbentuk) logo angka delapan yang disimpan dalam saku celana," ungkap Calvjin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah Kubil, di Jelambar Utama IX RT8/4, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Di dalam rumah tersebut polisi kembali mendapati barang bukti yang lebih banyak yakni mencapai 585 butir ekstasi.
"Hasilnya kami temukan barang bukti lebih banyak lagi di rumah pelaku, ada 183 butir ekstasi warna biru dengan logo angka delapan, lalu ada 402 butir warna merah logo Superman, serta satu plastik klip berisi sabu seberat tiga gram," imbuhnya.
Tidak berhenti disitu, penangkapan Kubil dikembangkan lagi sehingga pada hari yang sama polisi kembali menangkap Panjul, teman Kubil di Pom Bensin Pertamina Jalan Daan Mogot, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat. Dari tangan Panjul ditemukan barang bukti berupa 20 Happy Five (H5) dengan total 200 butir.
"Dari hasil interogasi sementara ini, diperoleh informasi bahwa pelaku ini mendapatkan ekstasi dan sabu dari seseorang berinisial AS, sedangkan Happy Five didapat dari KOH," terang Calvijn.
Calvijn mengatakan, saat ini ia sedang memburu AS dan KOH sebagaimana pengakuan Kubil dan Panjul. Para pelaku itu dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat 1 Subsider Pasal 62 UU RI Nomor 5 Ta hun 1997 tentang Psikotropika.
(muf)
Berita Lainnya
-
Jasad Perempuan tanpa Identitas yang Tersambar KRL di Tanjung Barat Remuk
-
Jawab Tantangan Menteri Susi, Sandi Siap 'Percantik' Danau Sunter
-
Soal Izin Aksi 212, Pemprov DKI Pasrahkan ke Kepolisian
-
Perempuan Tanpa Identitas Tewas Disambar KRL di Tanjung Barat
-
Sekda DKI Sebut TGUPP Bakal Mulai Bekerja di Januari 2018
-
Mulai Besok, Pemprov DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
-
Rentan Roboh, Sandi Minta Pemilik Reklame Waspada Memasuki Musim Penghujan
-
Reklame di Cipayung Roboh, Sandi: Kami Akan Cek yang Tak Berizin
Berita Terkait
Kurir Narkoba- Mantap! Polisi Berhasil Ringkus Bandar Sabu Lintas Kabupaten Bangka
- Pesan Sabu 10 Bungkus, Warga Parepare Masuk DPO Polres Nunu kan
- Terungkap, Mahasiswa Kurir Narkoba di Nunukan Jaringan Malaysia
- Kena Deh, Bandar Ditangkap Usai Buang Sabu ke Semak-Semak
- Kurir Berhasil Dipancing, 2 Paket Sabu Disita Polisi
- Apes, Kur ir Sabu Dicokok Polisi di Depan Pengadilan Agama Purwokerto
- Berprofesi Sebagai Kurir Narkoba, 2 Sipir LP Cipinang & Pemuda Dibekuk Polisi
- Bawa Sabu & Ribuan Ekstasi, Pria Asal Aceh Ditangkap Polisi di dalam Bus
- Tertangkap Edarkan Sabu, Perempuan Tengah Hamil Tua Ini Bakal Lahiran di Penjara
- Transaksi Sabu di Bulan Ramadan, 2 Pemuda Langsung Dijebloskan ke Bui
Tidak ada komentar