Polisi Ungkap Peredaran Ekstasi di Jakbar, 685 Butir Disita
Rabu 29 November 2017, 19:27 WIB Polisi Ungkap Peredaran Ekstasi di Jakbar, 685 Butir Disita Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews Foto: Polisi tangkap pengedar …
Rabu 29 November 2017, 19:27 WIB Polisi Ungkap Peredaran Ekstasi di Jakbar, 685 Butir Disita Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang meresahkan adanya tentang penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di Jalan Seni Budaya Raya, Jelambar, Grogol, Jakarta Barat. Subdit I Direktorat Narkoba kemudian menyelidiki informasi itu dan menangkap seornag tersangka berin isial TNF pukul 20.15 WIB, Selasa (28/11).
"Berdasarkan informasi dari masyarakat dan kita sudah melakukan upaya pembuntutan dan sebagianya," kata Kasubdit I Dit Narkoba Polda Metro AKBP Calvin Simanjuntak di kantornya, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Calvin menerangkan pihaknya menggeledah TNF dan menyita 100 butir ekstasi warna biru dengan logo angka 8. TNF menyimpan ekstasi itu di saku celananya.
"Selain ekstasi, juga ada handphone yang digunakan oleh tersanhka untuk berkomunikasi," terangnya.
Penggeledahan dilanjutkan ke lokasi kedua di rumah TNF yang berada di Jalan Jelambar Utama, Grogol, Jakarta Barat. Polisi lalu menemukan 183 ekstasi warna biru logo angka 8, 402 butir warna merah logo superman, dan satu plastik klip berisi sabu seberat 3 gram.
Setelah itu, polisi mengembangkan kasus tersebut dan mengamankan tersangka berinisial RA di pom bensin Jalan Daan Mogot. Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut berupa 20 lembar happy five dan dua unit handphone.
Calvin menjelaskan kedua orang tersangka itu mendapat ekstasi dan happy five dari orang lain. Saat ini pihaknya masih memburu pelaku lain berinisial AS dan KOH.
"Hasil interogasi diperoleh informasi bahwa mendapatkan ekstasi dan sabu dari A, sedangkan happy five disapat dari KOH," jelasnya.
Atas perbuatannya, TNF disangka dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan RA dijerat pasal 60 ayat (1) huruf (c) subsider pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
(knv/rvk)Sumber: Google News | Warta 24 Jakarta Barat
Tidak ada komentar