Potensi PAD Kota Cimahi dari Retribusi Parkir Bisa Mencapai Rp 1 ...
Potensi PAD Kota Cimahi dari Retribusi Parkir Bisa Mencapai Rp 1 Miliar Per Tahun Potensi PAD Kota Cimahi dari retribusi parkir yang berada di tepi jalan atau …
Potensi PAD Kota Cimahi dari Retribusi Parkir Bisa Mencapai Rp 1 Miliar Per Tahun
Potensi PAD Kota Cimahi dari retribusi parkir yang berada di tepi jalan atau on street, ternyata per tahunnya bisa mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
DOKUMENTASI TRIBUN JABARKantor Pemkot Cimahi, Selasa (14/10/2014).Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.CO.ID, CIMAHI - Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kota Cimahi dari retribusi parkir yang berada di tepi jalan atau on street, ternyata per tahunnya bisa mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Kepala Dinas Per hubungan Kota Cimahi, Ison Suhud mengatakan, PAD tersebut berdasarkan hasil kajian sementara yang dilakukan oleh konsultan Dinas Perhubungan (Dishub) di Kota Cimahi.
"Kalau melihat potensi, sebetulnya bisa lebih dari Rp 1 miliar," kata Ison Suhud, di Perkantoran Pemerintah Kota Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Selasa (28/11/2017).
Namun, kata dia, PAD dari retribusi parkir di Kota Cimahi belum maksimal karena ada beberapa potensi titik parkir yang hingga saat ini belum tergali.
Baca: Munaslub Akan Bahas Pergantian Cagub Jabar? Wakil Sekretaris Golkar Bandung : Bisa Iya, Bisa Tidak
Menurutnya, untuk saat ini titik parkir di Kota Cimahi ada sekitar 120 titik dengan juru parkir mencapai 190 orang, namun PAD Kota Cimahi setiap tahunnya hanya bekisar Rp 460 juta.
Untuk lebih memaksimalkan potensi parkir di Cimahi, pihaknya masih akan melakukan kajian tentang manajemen perparkiran.
"Dari kajian ini diharapkan sup aya pengelolaan parkir semua berlangsung tertib. Kemudian dari sisi penerimaan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Kajian tersebut, ucapnya, akan dilakukan oleh tim konsultan yang meliputi kajian potensi titik parkir yang baru maupun yang sudah ada dan kajian pengelolaan parkir itu apakah lebih baik dilimpahkan ke pihak ketiga atau tetap dikelola Dishub.
"Setelah kajian akan disusun Perda (Peraturan Daerah), Perwal (Peraturan Wali Kota)," kata Ison. (*)
Tidak ada komentar