Rampok Spesialis Sekolahan Diamankan Polres Jakarta Selatan - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Rampok Spesialis Sekolahan Diamankan Polres Jakarta Selatan

Rampok Spesialis Sekolahan Diamankan Polres Jakarta Selatan

Pencurian Rampok Spesialis Sekolahan Diamankan Polres Jakarta Selatan Kedua pencuri ini kerap melakukan pencurian dengan target sekolah karena dianggap penga…

Rampok Spesialis Sekolahan Diamankan Polres Jakarta Selatan

Pencurian

Rampok Spesialis Sekolahan Diamankan Polres Jakarta Selatan

Kedua pencuri ini kerap melakukan pencurian dengan target sekolah karena dianggap pengamamanannya yang longgar.

Rampok Spesialis Sekolahan Diamankan Polres Jakarta SelatanWarta Kota/Yosia MargarethaDua tersangka PL alias Sawal dan MA yang merupakan pencuri spesialis sekolahan dihadirkan pada rilis di Polres Jakarta Selatan, Senin (27/11).

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Yosia Margaretta

WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU -- Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan dua tersangka PL alias Sawal dan MA yang merupakan pe ncuri spesialis sekolahan.

Kedua pencuri ini kerap melakukan pencurian dengan target sekolah karena dianggap pengamamanannya yang longgar.

"Dianggap pengamanannya longgar, oleh karena itu mereka kerap beraksi di sekolahan," ujar Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Bismo Teguh Prakorso.

Barang bukti yang dicuri dua tersangka PL alias Sawal dan MA yang merupakan pencuri spesialis sekolahan disita polisi.
Barang bukti yang dicuri dua tersangka PL alias Sawal dan MA yang merupakan pencuri spesialis sekolahan disita polisi. (Warta Kota/Yosia Margaretha)

Pada hari Jumat (8/10/2017) pelaku melakukan pencurian di SDN 05 Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan sekitar pukul 01.00 hingga 03.00 ketika pengamanan minim.

Dari pencurian tersebut be rhasil diamankan barang bukti pencurian yakni dua buah proyektor, satu buah laptop dan beberapa barang curian lainnya serta dua buah obeng yang digunakan untuk melakukan aksinya.

"Pelaku mengaku sudah melakukan aksi ini sejak Agustus 2017 dan telah melakukan aksinya kurang lebih sebanyak delapan kali," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Bismo Teguh Prakorso.

Sebelumnya pelaku sudah pernah mendekam di LP Cipinang dengan kasus yang sama dan menjalani hukuman 14 bulan penjara.

Dari tindakannya tersebut tersangka disangkakan pasal 363 KUHP ayat (1) ke 3 dan 4 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(m14)

Penulis: Yosia Margaretha Editor: Andy Pribadi Sumber: Warta Kota Ikuti kami d i Calon Pengantin Pria Nekat Perkosa Tetangganya, Sebelum Jalankan Aksi Pelaku Minum Obat Kuat Sumber: Google News | Warta 24 Jakarta Selatan

Tidak ada komentar