Rocket Chicken Urus Izin, DPMPTSP Pelalawan akan Bidik Usaha ... - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Rocket Chicken Urus Izin, DPMPTSP Pelalawan akan Bidik Usaha ...

Rocket Chicken Urus Izin, DPMPTSP Pelalawan akan Bidik Usaha ...

Pelalawan Rocket Chicken Urus Izin, DPMPTSP Pelalawan akan Bidik Usaha Tak Berizin Lain Dengan demikian pengusaha gerai makan itu telah membayar retribu…

Rocket Chicken Urus Izin, DPMPTSP Pelalawan akan Bidik Usaha ...

Pelalawan

Rocket Chicken Urus Izin, DPMPTSP Pelalawan akan Bidik Usaha Tak Berizin Lain

Dengan demikian pengusaha gerai makan itu telah membayar retribusi ke pemda sesuai dengan aturan yang berlaku.

Rocket Chicken Urus Izin, DPMPTSP Pelalawan akan Bidik Usaha Tak Berizin Laintribunpekanbaru/johanesGerai makan cepat saji Rocket Chiken di Pangkalan Kerinci kembali beroperasi setelah mengurus izin yang diperlukan. Sempat disegel Satpol PP pekan lalu

Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung

TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Terkait gerai makan Rocket Chicken yang kembali beroperasi, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah mengetahuinya.

Pemilik rumah makan cepat saji diakui mulai mengurus izin-izin terkait dalam pekan ini.

Izin yang sedang diurus Rocket Chinken diantaranya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Dengan demikian pengusaha gerai makan itu telah membayar retribusi ke pemda sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sudah mulai diurusnya, makanya kita persilahkan untuk dibuka lagi. Sertifikat layak sehat dari Dinas Kesehatan (Diskes) juga sudah dikantongi," kata Kepala DPMPTSP, Hambali Sudjatma, kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (30/11/2017).

Baca: 5 Aroma Tubuh ini Bisa Jadi Tanda Munculnya Penyakit, Cek Bau Badanmu!

Baca: Wanita Ini Panik Lihat Kaki Bayinya, Ternyata Terkena Herpes Setelah Ada yang Menciumnya

Hambali menjelaskan, pengusaha rumah makan seharusnya mengurus izin terlebih dahulu s ebelum membuka usahanya.

Demi kelancaran usaha yang sedang dirintis.

Ia menampik jika pemda menghalangi warga dalam membuka peluang usaha yang menyerap tenaga kerja.

Hanya saja perlu menaati aturan yang berlaku dan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda).

"Mengurus izin sekarang sudah gampang. Semuanya satu pintu dan satu atap. Retribusinya juga tidak mahal. Jadi lebih baik dari awal dilengkapi izinnya," tegas Hambali.

DPMPTSP akan membidik para pelaku usaha yang masih membandel dan tak mau melengkai izin-izin dari pemda.

Pihaknya sedang menginventarisir badan usaha yang ilegal.(*)

Penulis: johanes Editor: Afrizal Sumber: Tribun Pekanbaru Ikuti kami di Video Detik-detik Pramugari Lion Air Tamp ar Penumpang, Berujung Lapor Polisi Sumber: Google News | Warta 24 Pelalawan

Tidak ada komentar