Selama 2017, Ombdusman Telah Menerima 230 Laporan - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Selama 2017, Ombdusman Telah Menerima 230 Laporan

Selama 2017, Ombdusman Telah Menerima 230 Laporan

Post Views: 91 INFORMASI PUBLIK â€" Diskominfo Kota Pekalongan menggelar Forum Komunikasi Publik terkait Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publ…

Selama 2017, Ombdusman Telah Menerima 230 Laporan

Post Views: 91 Ombudsman

INFORMASI PUBLIK â€" Diskominfo Kota Pekalongan menggelar Forum Komunikasi Publik terkait Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publik dengan menghadirkan narasumber dari Ombudsman RI dan KIP Jawa Tengah, kemarin (29/11).
WAHYU HIDAYAT

KOTA PEKALONGAN â€" Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah selama tahun 2017 ini telah menerima 230 laporan pengaduan dari masyarakat terkait, beberapa pelayanan publik oleh sejumlah instansi pemerintah di wilayah Jawa Tengah.

Hal ini disampaikan Asisten Penyelesaian Laporan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Ahmed Ben Bella, dalam acara Forum Konsultasi Pelayanan Publik dengan tema Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi untuk Peningkatan Kualitas Pelayana n Publik di Hotel Istana, Rabu (29/11).

Dari 230 laporan atau pengaduan masyarakat ini, satu diantaranya terkait dengan pelayanan ketenagakerjaan. “Ada tentang masalah ketenagakerjaan, tetapi saat ini masih dalam pemeriksaan,” katanya.

Ahmed menuturkan, meski ada pengaduan ke Ombudsman, namun menurutnya pelayanan publik di Kota Pekalongan selama ini sudah berjalan dengan baik. Termasuk mengenai adanya dua pengaduan yang berkaitan dengan pelayanan publik oleh instansi vertikal, yakni terkait pertanahan dan kepolisian. “Untuk Pekalongan saat ini sudah baik, karena belum sampai ada komplain ke Ombudsman,” imbuh dia.

Pihaknya berharap kepada masyarakat untuk turut berperan serta dalam melakukan pengawasan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik para penyelenggara negara. “Perlu dipahami bahwa komplain atau pengaduan merupakan suatu hal yang baik, karena memberikan masukan bagi penyelenggara negara agar memberikan pelayanan publik yang lebih baik ,” ungkapnya.

Forum Konsultasi Pelayanan Publik ini diikuti oleh perwakilan SKPD atau OPD di lingkungan Pemkot Pekalongan, camat, lurah, LPM, serta Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kelurahan se-Kota Pekalongan.

Sementara, perwakilan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Aditya Prabowo menyatakan bahwa saat ini tata laksana dan tata kelola informasi publik di lingkup Pemkab dan Pemkot di Jateng dengan adanya UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah berjalan dengan baik.

Indikatornya, salah satunya mereka sudah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang mana PPID ini bertugas untuk mengatur, mengelola informasi yang ada di suatu badan publik. “Termasuk juga bertugas melayani adanya permohonan informasi dari masyarakat bilamana masyarakat membutuhkan informasi publik tentang berbagai hal seperti kegiatan, anggaran, dan sebagainya,” katanya.

Dia menjelaskan ada bayak item untuk mengukur sejauhmana ti ngkat keterbukaan informasi publik di tiap pemerintah kabupaten/kota. “Termasuk dalam hal pengelolaan website. Bagaimana pemerintah kabupaten/kota mengelola website, website tersebut harus benar-benar aktif dan update, bukan semata syarat formalitas saja. Serta keberadaan dokumen-dokumen benar-benar ada dan bisa dicek maupun diklarifikasi keberadaannya,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengapresiasi prestasi yang telah diraih Pemkot Pekalongan yang telah meraih peringkat pertama pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah dalam hal keterbukaan informasi publik. “Harapannya aplikasi tata kelola informasi publik di Pemerintah Kota Pekalongan yang telah meraih penghargaan itu benar-benar dilaksanakan,” tuturnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat Kota Pekalongan untuk memahami bahwa mereka punya hak untuk tahu. “Ada hak untuk tahu dan ini dilindungi UU No 14 Tahun 2008 terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan dalam rangka menumbuhkan partisipasi publik di dalamnya,” im buh dia. (way)

Penulis: Wahyu Hidayat & Redaktur: Abdurrahman

Sumber: Google News | Warta 24 Pekalongan

Tidak ada komentar