Seorang Napi Kasus Narkoba Meninggal dalam Perjalanan dari LP ... - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Seorang Napi Kasus Narkoba Meninggal dalam Perjalanan dari LP ...

Seorang Napi Kasus Narkoba Meninggal dalam Perjalanan dari LP ...

Seorang Napi Kasus Narkoba Meninggal dalam Perjalanan dari LP Narkotika ke RSUD Langsa Napi ini meninggal dunia sekitar pukul 18.25 WIB, saat dalam perjalanan dar…

Seorang Napi Kasus Narkoba Meninggal dalam Perjalanan dari LP ...

Seorang Napi Kasus Narkoba Meninggal dalam Perjalanan dari LP Narkotika ke RSUD Langsa

Napi ini meninggal dunia sekitar pukul 18.25 WIB, saat dalam perjalanan dari LP Narkoba ke RSUD Langsa.

Seorang Napi Kasus Narkoba Meninggal dalam Perjalanan dari LP Narkotika ke RSUD LangsaKOMPAS.COMIlustrasi

Laporan Zubir | Langsa

SERABINEWS.COM, LANGSA - Seorang napi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Kota Langsa, Marzuki bin Hasan (44), meninggal karena serangan jantung pada Kamis (23/11/2017) sore.

Marzuki bin Hasan tercatat sebagai warga Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera Geudong, Aceh Utara.

Marzuki alias Apaki adalah napi kasus narkoba yang divonis hukuman 10 tahun penjara, terhitung sejak 31 Januari 2017.

(Baca: Tujuh Bandar dan Kurir Narkoba Dibekuk Polisi, Satu Tersangka Merupakan Perempuan)

(Baca: WOW! Tak Hanya Tangkap 4 Orang, BNN Juga Sita 212 Kg Sabu dan 18.500 Pil Ekstasi dan Pil Happy Five)

(Baca: Ini Target Utama Para Bandit Narkoba di Indonesia Menurut Kepala BNN Budi Waseso)

Napi ini meninggal dunia sekitar pukul 18.25 WIB, saat dalam perjalanan dari LP Narkoba ke RSUD Langsa.

Setelah dilakukan otopsi, jenazah Marzuki langsung diantar menggunakan ambulans ‎ke Aceh Utara.

Kepala LP Narkotika Langsa, Amiruddin SH, kepada wartawan, Jumat (24/11/2017), menyebutkan Marzuki meninggal karena penyakit jantung.

Almarhum Marzuki menghembuskan napas terakhirnya saat dalam perjalanan dari LP menuju Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Langsa.(*)

Penulis: Zubir Editor: Safriadi Syahbuddin Sumber: Serambi Indonesia Ikuti kami di Sumber: Google News | Warta 24 Banda Aceh

Tidak ada komentar