Tahun 2019 Banjar Darurat Guru PNS - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Tahun 2019 Banjar Darurat Guru PNS

Tahun 2019 Banjar Darurat Guru PNS

Foto: Ilustrasi net/IstBerita Banjar, (harapanrakyat.com),-Kebutuhan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Banjar pada tahun 2019 mendatang diperkirakan mengalami kekurangan signifikan, dan ini…

Tahun 2019 Banjar Darurat Guru PNS

Foto: Ilustrasi net/Ist

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-

Kebutuhan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Banjar pada tahun 2019 mendatang diperkirakan mengalami kekurangan signifikan, dan ini menjadikan sebuah keadaan darurat sebab banyak yang akan pensiun.

Hal itu ditegaskan Ketua Harian PGRI Kota Banjar, Dadang Darul, kepada Koran HR, Selasa (28/11/2017) lalu. Persoalan ini bukan hanya berlaku di Kota Banjar, tetapi di daerah lainnya atau secara nasional. “Namun bisa dikatakan Kota Banjar darurat guru PNS,” tandasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada pemerintah kota supaya memperhatikannya dan segera berupaya terus mendorong pemerintah pusat dengan memberikan kebijakan, salah satunya mengangkat guru honorer.

“Ki ta maklumi secara langsung Pemkot Banjar tak bisa mengangkat honoror menjadi PNS karena kewenangannya berada di pemerintah pusat. Jadi solusinya, bila memungkinkan kewenangan itu oleh pemerintah pusat dikembalikan lagi ke daerah,” katanya.

Lanjut Dadang, cara seperti itu merupakan sebuah upaya dan salah satu solusi agar keberadaan guru honorer statusnya bisa meningkat menjadi PNS oleh Pemkot Banjar. Dia juga menilai, sebenarnya solusi itu sederhana, tinggal niatan keseriusan pemerintah pusat akan pemberdayaan guru honorer.

Sedangkan, untuk solusi lainnya atas pemberdayaan guru honorer adalah pemerintah kota membuat sebuah kebijakan dengan memberikan SK Guru Tidak Tetap (GTT) menjadi SK Guru Tetap (GT). Karena, dengan honorer diberikan SK GT akan memberikan peluang untuk mendapatkan seritifikasi.

“Pemkot Banjar harus ada niatan pengakuan keberadaan guru honorer. Mereka telah bekerja lama dan mengabdi, juga keberadaannya sangat membantu dunia pendidikan di Kota B anjar. Maka selayaknya status mereka ditingkatkan, yaitu tadi menjadi SK GT,” ucapnya.

Bila kebijakan tersebut diberikan, tentu Pemkot Banjar pun harus menyiapkan segala perangkatnya, seperti regulasi. Termasuk dengan kesejahteraannya, karena apapun sebuah kebijakan mengandung anggaran.

Atas keadaan jumlah guru PNS di Kota Banjar yang tak sebanding ini harus benar-benar disikapi pemerintah kota melalui dinas terkaitnya, dalam hal ini Disdik. Kondisi tersebut harus diantisipasi sejak dini, sebab tahun 2019 di Kota Banjar akan kekurangan guru akibat adanya pensiun massal yang dikhawatirkan bisa menyebabkan masalah pada tahun berikutnya.

Bahkan, kata Dadang, untuk mengisi posisi jabatan kepala sekolah, terutama SD, sebagai penggantinya jarang yang memenuhi syarat sebagaimana ketentuan atau kebijakan daerahnya, yaitu berupa Perwal. Pihaknya pun meminta Pemkot Banjar untuk meninjau ulang Perwal tersebut.

Dalam Perwal itu menyebutkan bahwa untuk bisa menjadi kepa la sekolah harus dari guru PNS golongan 4A. Sedangkan dalam Permendikbud harus golongan 3A. Jadi, regulasi daerah tak sejalan dengan regulasi yang ada di atasnya.

“Keinginan kami ini agar Perwal dimaksud ditinjau kembali. Hal ini pun sudah dikomunikasikan dengan menghadap walikota. Bahkan, walikota sendiri merespon dengan baik dan akan menindaklanjutinya,” pungkas Dadang. (Nanks/Koran HR)

Sumber: Google News | Warta 24 Banjar

Tidak ada komentar