7 Parpol Tak Lanjut Verifikasi, Bawaslu: Belum Ada yang Konsultasi - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

7 Parpol Tak Lanjut Verifikasi, Bawaslu: Belum Ada yang Konsultasi

7 Parpol Tak Lanjut Verifikasi, Bawaslu: Belum Ada yang Konsultasi

Selasa 26 Desember 2017, 18:05 WIB 7 Parpol Tak Lanjut Verifikasi, Bawaslu: Belum Ada yang Konsultasi Dwi Andayani - detikNews Anggota B…

7 Parpol Tak Lanjut Verifikasi, Bawaslu: Belum Ada yang Konsultasi

Selasa 26 Desember 2017, 18:05 WIB 7 Parpol Tak Lanjut Verifikasi, Bawaslu: Belum Ada yang Konsultasi Dwi Andayani - detikNews 7 Parpol Tak Lanjut Verifikasi, Bawaslu: Belum Ada yang KonsultasiAnggota Bawaslu Mochammad Afifudin (Dwi Andayani/detikcom) Jakarta - KPU menyatakan 7 partai politik tidak dapat mengikuti tahap verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2019. Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin mengatakan saat ini belum ada parpol yang datang untuk melakukan konsultasi sengketa.
"Belum, sejauh ini belum (ada yang konsultasi), karena kan kemarin disampaikannya weekend ak hir, mungkin besok karena hari kerja," ujar Afif di D Hotel, Jl Sultan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (26/12/2017).
Afif mengatakan parpol diberi waktu tiga hari setelah keputusan KPU untuk mengajukan gugatan sengketa. Ia mengatakan, bila syarat pengajuan sengketa belum terpenuhi, parpol akan diberi waktu untuk memperbaiki.
"Tiga hari (pengajuan sengketa) hari kerja, nanti kalau di beberapa aduan belum lengkap ya kita minta lengkapi," ujar Afif.
Afif mengatakan Bawaslu akan memfasilitasi parpol dan KPU untuk terlebih dahulu melakukan mediasi. Bila ditemukan penyelesaian masalah yang disepakati, sengketa selesai pada tahap mediasi.
"Tahap mediasi harus ada pengakuan dari kedua belah pihak. Kita hanya memfasilitasi sama-sama ada pengakuan kesilap-silapan, misalnya, terus ditemukan titik temunya ya selesai dimediasi. Kalau nggak selesai, baru ajudikasi," kata Afif.
Ia mengatakan mediasi merupakan bagian dari tahapan yang dilakukan sebelum masuk persidangan. Bila ada kesepakatan dalam mediasi, parpol akan diberi kesempatan mengikuti tahapan berikutnya.
"Upaya ini bagian dari jalur sebelum masuk ke persidangan, para pihak masih bisa ketemu kesepakatan dengan poin-poinnya karena memang jalur yang boleh ditempuh UU itu mediasi. Kalau itu (mediasi) bisa disepakati, ya tentu diberi kesempatan lagi," ujar Afif.
Ketujuh parpol yang dinyatakan tidak lolos adalah Partai Idaman, Partai Suara Rakyat Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Rakyat.
KPU sebelumnya sudah mengumumkan 14 parpol yang lolos ke tahap proses verifikasi faktual. Ke-14 parpol itu adalah Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Demokrat, dan PKB. Dua partai lain yang menyusul ialah PBB dan PKPI.
(jbr/jbr)Sumber: Google News | Warta 24 Kepulauan Sula

Tidak ada komentar