958 Tenaga Pendidik dan Kependidikan Non-PNS Hulu Sungai ... - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

958 Tenaga Pendidik dan Kependidikan Non-PNS Hulu Sungai ...

958 Tenaga Pendidik dan Kependidikan Non-PNS Hulu Sungai ...

Berita Hulu Sungai Utara 958 Tenaga Pendidik dan Kependidikan Non-PNS Hulu Sungai Utara Bakal Dapat Tunjangan Janji Bupati HSU Abdul Wahid untuk memberikan …

958 Tenaga Pendidik dan Kependidikan Non-PNS Hulu Sungai ...

Berita Hulu Sungai Utara

958 Tenaga Pendidik dan Kependidikan Non-PNS Hulu Sungai Utara Bakal Dapat Tunjangan

Janji Bupati HSU Abdul Wahid untuk memberikan tunjangan kepada Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan non Pegawai Negeri

958 Tenaga Pendidik dan Kependidikan Non-PNS Hulu Sungai Utara Bakal Dapat TunjanganBANJARMASINPOST.co.id/reni kurnia watiTenaga pendidik dan kependidikan non-PNS di HSU akan mendapatkan tunjangan. Foto dirilis Minggu (3/12/2017)

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Janji Bupati HSU Abdul Wahid untuk memberikan tunjangan kepada Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan non Pegawai Negeri Sipil (PTK non PNS) saat pemba gian SK bakal segera direalisasikan.

PTK telah memiliki SK Bupati yang dibagikan secara serentak beberapa beberapa bulan lalu sebanyak 958 orang terdiri dari guru dan operator

SK Bupati bagi PTK non PNS digunakan untuk pembuatan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidikan (NUPTK) bagi sekolah negeri, sesuai dengan petaturan baru namun bagi sekolah swasta hanya diperlukan SK dari Yayasan.

Junaidi Gunawan Kasi Pengembangan Guru dan Tenaga Teknis Dinas Pendidikan HSU mengatakan rencana pemberian tunjangan daerah rencananya akan diberikan swbanyak Rp 150 ribu pada tahun 2018.

"Tunjangan diberikan hanya kepada yang telah memiliki SK Bupati, dan rencananya program ini akan dimulai pada 2018," ujarnya.

Masih ada PTK non PNS yang dalam tahap pengusulan untuk mendapatkan SK Bupati yaitu 424 orang. SK Bupati sendiri bisa didapatkan dengan masa pengabdian sebagai honorer minimal dua tahun.

Terpisah Saniah pengajar TK IT Nurul Ilmi Sungai Malang kecamatan Amuntai Tengah, dirinya telah menjadi pengajar selama 10 tahun. Dengan gaji pokok pertama Rp 100 ribu perbulan hingga saat ini menjadi Rp 300 ribu perbulan ditambah dengab tunjangan.

Meski diakuinya insentif yang didapat jauh berbeda dibanding dengan PNS namun Saniah sudah sangat bersyukur. "Mengajar bukan hanya perkara mencari uang, tapi juga sebagai ladang ibadah untuk menebarkan ilmu kebaikan," ujarnya.

Namun jika pemerintah daerah memberikan tunjangan dirinya jelas akan sangat bersyukur, bisa digunakan untuk menambah pendapatan.

SK Bupati bagi PTK non PNS digunakan untuk pembuatan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidikan (NUPTK) bagi sekolah negeri, sesuai dengan petaturan baru namun bagi sekolah swasta hanya diperlukan SK dari Yayasan.

"Kami sudah membuat NUPTK setekah dua tahun mengajar, dan menggunakan SK dari yayasan," ujarnya. (BANJARMASINPOST.co.id/reni kurnia wati)

Penulis: Reni Kurnia Wati Editor: Ernawati Sumber: Banjarmasin Post Ikuti kami di Seorang Pria Curi Samsung Galaxy S7 Edge saat Beli Rokok dan Minuman, Pemilik Justru Lakukan Ini! Sumber: Google News | Warta 24 Hulu Sungai Utara

Tidak ada komentar