Ada yang Ambil Berkah Lho dari Penertiban 168 Bangli - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Ada yang Ambil Berkah Lho dari Penertiban 168 Bangli

Ada yang Ambil Berkah Lho dari Penertiban 168 Bangli

POJOKJABAR.com, BOGORâ€" Satpol PP membongkar 168 bangli yang tak memiliki IMB. Pembongkaran ini melibatkan 200 personil dibantu 150 dari Kepolisian Resor Bogor dan Depok.U…

Ada yang Ambil Berkah Lho dari Penertiban 168 Bangli

POJOKJABAR.com, BOGORâ€" Satpol PP membongkar 168 bangli yang tak memiliki IMB. Pembongkaran ini melibatkan 200 personil dibantu 150 dari Kepolisian Resor Bogor dan Depok.

Uniknya, belasan pemulung datang mengais besi di puing bangunan tersebut. Mereka membawa gerobak, karung, dan martil untuk mengambil berkah dari sisa puing bangunan tersebut.

Sisi lain dari pembongkaran bangli ini, warga mengaku telah memiliki sertifikat tanah beserta Akta Jual Beli (AJB).

Pasalnya warga mengaku telah memiliki sertifikat tanah beserta Akta Jual Beli (AJB).

Salah satunya Sugiarto (50) warga Kampung Gedong RT 03/10 Desa Bojong Gede Kecamatan Bojonggede. Dia mengaku menolak pembongkaran lantaran memiliki sertifikat dan AJB.

“Bahkan kemarin saya legalisir dan camat mengatakan itu tanah sah leter C,” ujarnya kepada Radar Bogor (Pojoksatu.id Group).

Menurut Sugiar to, memang bangunannya tidak memiliki IMB. Tetapi ia telah mengurusnya dan telah mendapatkan resi. Padahal, kata dia, berdasarkan hukum itu sudah sah.

Terlebih, pembongkaran terkesan terburu-buru karena pemasangan segel hanya dua hari berselang sebelum eksekusi.

“Kemarin ada perintah dari kecamatan untuk mundur dua meter, itu sudah dilakukan tetapi kenapa masih dibongkar?” tanyanya.

Meski demikian dia hanya bisa pasrah saat rumahnya diratakan dengan tanah. Untuk sementara Sugiarto, bersama istri dan anaknya akan menumpang di rumah tetangganya. “Barang-barang juga dititipkan,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Sugiarto, Benedictus Abdi Situmeang menilai eksekusi mendadak. Padahal menurut aturan kata dia, harus ada pendekatan terlebih dahulu kepada keluarga, RT dan RW.

Saat diminta surat pembongkaran, kata dia, pihak Satpol PP tidak bisa menunjukkannya. “Kita akan mengambil jalur hukum untuk ganti rugi terhadap para pemilik sertfika t,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah menegaskan pembongkaran tersebut murni penegakkan Perda tentang IMB dan Ketertiban Umum. Sehingga Satpol PP tidak melihat apakah itu tanah negara, tanah milik atau tanah ada.

Bahkan tahapan secara aturan sudah dilakukan mulai dari teguran tata bangunan hingga surat peringatan. “Semuanya tidak memiliki IMB. Kalau urusan sertifikat tanah yang sah atau tidak itu bukan ranah kami,” ungkapnya.

Rencananya, lahan tersebut akan menjadi ruang terbuka hijau yang akan diprogramkan oleh dinas teknis terkait. Namun dia menegaskan tidak ada biaya ganti rugi.

Sebab di dalam aturan pun tidak ada. “Kalau ada yang mau menuntut silahkan, itu hak mereka untuk melakukan upaya-upaya,” pungkasnya.

(RB/mar/pojokjabar)


Sumber: Google News | Warta 24 Bangli

Tidak ada komentar