Bea Cukai Maluku Musnahkan Rokok, Alkes Ilegal dan Miras - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Bea Cukai Maluku Musnahkan Rokok, Alkes Ilegal dan Miras

Bea Cukai Maluku Musnahkan Rokok, Alkes Ilegal dan Miras

AMBON, CAKRAWALA. CO Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) wilayah Maluku memusnahkan ribuan bungkus rokok, alat kesehatan dan ratusan botol minuman keras (Miras) ilegal…

Bea Cukai Maluku Musnahkan Rokok, Alkes Ilegal dan Miras

Bea Cukai Maluku Musnahkan Rokok, Alkes Ilegal dan Miras - image IMG-20171221-WA0002 on https://www.cakrawala.co

AMBON, CAKRAWALA. CO Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) wilayah Maluku memusnahkan ribuan bungkus rokok, alat kesehatan dan ratusan botol minuman keras (Miras) ilegal di Kantor Bea Cukai Kawasan Pelabuhan Ambon, Rabu (20/12).

Barang ilegal tersebut dimusnahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Bea Cukai Ambon Finari Manan, Kapolres Pulau Ambon Sutrisno Hady, Dandim 1504 Ambon, Letkol Inf Roynald Sumendap, pejabat Pelindo, Kepala Staf Bandara dan pejabat terkait lainnya.

Pemusnahan barang milik negara yang disita ini dilakukan dengan cara dibakar dan cara lainnya hingga barang hasil penindakan itu tidak mempunyai nilai ek onomis. Kepala Kantor Bea dan Cukai Finari Manan mengungkapkan, peredaran barang-barang ilegal tersebut di pasar bebas akan berakibat timbulnya kerugian baik secara materil maupun immateril.

Baca Juga BNN Malut Periksa Urine 184 PNS BPKPAD

“Barang-barang yang dimusnahakan jenis rokok itu berjumlah 1.100 bungkus dan minuman keras ilegal itu 301 botol, dan secara materil peredaran barang ilegal akan mengganggu potensi penerimaan dari sektor bea masuk, cukai dan pungutan pajak lainnya, sedangkan immateril kerugian yang ditimbulkan antara lain terganggunya moral dan kesehatan masyarakat serta terjadinya kerusakan lingkungan,” kata Manan.

Menurut Manan, barang milik negara eks Kepabeanan dan Cukai yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Kanwil DJBC Maluku dan 3 Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) di Lingkungan Kanwil DJBC Maluku.

Baca Juga Polda Maluku Utara Bekuk Empat Tersangka Narkoba

“Ada tiga Kantor KPPBC di Wilayah Maluku berop erasi yakni KPPBC TMP C Ternate, KPPBC TMP C Ambon, dan KPPBC TMP Tual yang merupakan bentuk pelaksanaan salah satu fungsi Bea Cukai yakni memberikan perlindungan dari masuknya barang-barang yang dapat membahayakan masyarakat,” katanya.

Ia menyebutkan, ada sekitar 20 kasus hasil penindakan Kanwil DJBC Maluku dan 3 KPPBC di lingkungan Kanwil DJBC Maluku. Dan barang tersebut telah ditetapkan sebagai barang milik negara tahun 2017 dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp. 358.765.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 157.947.270.

Manan menambahkan, dasar hukum pemusnahan barang tersebut adalah PMK 240/PMK.06/2012 tentang tata cara pengelolaan barang milik negara yang berasal dari Eks Kepabeanan dan Cukai dan PMK 39/PMK.04/2014 tentang tata cara penyelesaian barang kena Cukai dan barang-barang lain yang dirampas untuk negara atau dikuasai negara.

Baca Juga Polda Kalsel OTT Pungli Masuk Sekolah Oknum Kepsek

“Barang-barang tersebut merupakan barang yang menjadi milik negara yang berasal dari sarana pengangkut yang ditengah oleh pejabat Bea dan Cukai yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal dan barang yang dikuasai negara yang merupakan sesuatu dilarang atau dibatasi untuk diimpor dan diekspor,” katanya. ***tm-mst** dokumen foto terasmaluku.com

Bagaimana menurut Anda ?

komentar

Sumber: Google News | Warta 24 Ternate

Tidak ada komentar