Bisa Dijerat Pasal Kelalaian
Demian Aditya bersama asistennya Edison Wardhana. Foto: JPG AKSI sulap The Death Drop yang ditampilkan Demian Aditya saat malam puncak SCTV Awards 2017 terus menjadi perhatian.Pasalnya, akibat aksi mau…
AKSI sulap The Death Drop yang ditampilkan Demian Aditya saat malam puncak SCTV Awards 2017 terus menjadi perhatian.Pasalnya, akibat aksi maut itu, asisten Demian atas nama Edison Wardhana diduga menjadi korban. Bahkan, foto-foto korban dievakuasi usai menjadi korban juga viral di medsos.
Diduga hal itu akibat kesalahan dari trik sulap yang membuat asisten Demian terluka.Menyikapi masalah itu, Polda Metro Jaya mengaku belum menerima informasi. Namun, bila korban atau ada pihak yang merasa dirugikan bisa melapor ke aparat. âKami belum dapat informasi silahkan saja kalau misalnya mau lapor s ilahkan,â kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (1/12).
Saat ini kata Argo, baik keluarga, maupun korban belum ada yang mengajukan laporan. Sehingga kepolisian belum bisa bertindak.Nantinya, bila polisi telah menerima laporan, baru bisa diproses. Apakah ada kelalaian atau masalah apa yang menyebabkan korban terluka. âBelum ada, (masih menunggu laporan) ya,â sambungnya.
Jika ada laporan, lanjut Argo, kepolisian bakal mencari tahu apa yang terjadi sebenarnya. ââAdakah unsur pidananya,ââ ujarnya. Lantas, siapa yang bisa melaporkan insiden itu? Mantan Kapolres Nunukan, Kaltim, itu menyatakan bahwa lebih baik pihak korban yang melapor. Misalnya, kerabat dari korban. Kepolisian bakal menunggu adanya laporan tersebut.
Jika benar ada unsur kelalaian, Demian terancam dijerat dengan pasal 359 KUHP. Dalam pasal itu dijelaskan, siapa saja yang melakukan sesuatu, lalu lalai, dan mengakibatkan kematian terancam pidana kurungan maksimal lima tahun. (mg1/jpnn)
Tidak ada komentar