Dilaporkan Serobot Lahan, Kuasa Hukum PT BPB Angkat Bicara - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Dilaporkan Serobot Lahan, Kuasa Hukum PT BPB Angkat Bicara

Dilaporkan Serobot Lahan, Kuasa Hukum PT BPB Angkat Bicara

NASIONALXPOS,CO,ID, KENDARI â€" Kuasa Hukum PT Baula Petra Buana (BPB) angkat Bicara, soal dilaporkan dugaan menyerobot lahan milik Hasanu Lapae. Kuasa Hukum PT BP…

Dilaporkan Serobot Lahan, Kuasa Hukum PT BPB Angkat Bicara

Iklan NASIONALXPOS,CO,ID, KENDARI â€" Kuasa Hukum PT Baula Petra Buana (BPB) angkat Bicara, soal dilaporkan dugaan menyerobot lahan milik Hasanu Lapae. Kuasa Hukum PT BPB, Muh Gazali Hafid membantah soal penyerobotan tanah tersebut.
“Ada seorang warga Desa Asingi, Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan (Konsel) melaporkan PT BPB ke Polda Sulawesi Tenggara, dengan dugaan penyerobotan lahan,” ujar Gazali kepada beberapa Wartawan di salah satu Warung Kopi kota Kendari, Minggu (26/11/2017).
Dikatakannya, bahwa laporan penyerobotan lahan salah satu warga di polda Sultra, yang mengklaim ada 117 Hektar lahan mereka yang telah diserobot Kliennya PT BPB, tanpa izin dari mereka selaku pemilik lahan.
"Itu hanya berdasarkan bekas lahan perusahaan tambang yang lalu, sehingga kami tidak tau kalau misalnya ada 117 hektar lahan, yang kami tau itu adalah hasil pembebasan lahan di masyarakat yang kami olah," ungkap Gazali.
Gazali menambahkan, sebelumnya juga pihak PT BPB sudah mengurus legalitas atas pengelolaan lahan warga dan mengambil Surat Keterangan Tanah (SKT), untuk kemudian dilaporkan ke Badan Pertanahan Nasioanl (BPN).
"Jadi kita tidak mengelolah tanah seenaknya saja, tetapi kita melaporkan ke BPN. Akan tetapi pihak Hasanu Lapae telah melaporkan kami, bahwa kami telah melakukan penyerobotan tanah, ya kita tunggu saja. Kami juga sudah memenuhi panggilan oleh Polda dan sudah dimintai keterangan seputar informasi yang dibutuhkan," jelas Gazali.
Gazali menambahkan, terkait pemberitaan yang sudah muncul berkali-kali dan sorotan masyarakat terhadap PT Baula Perta Buana. "Bukan ka mi tidak gubris, tapi kita hanya karena ada kesibukan lain, sehingga ini tidak terlayani," ujarnya.
Ditempat yang sama, Direktur PT BPB, Andi Adi Aksar menyebutkan, karena masalah penyerobotan lahan ini sudah sampai kepada pihak kepolisian berarti biarkan aparat penegak hukum yang menentukan, seperti apa hasilnya.
"Jadi masalah ini kan sudah masuk ke polda, nah kita jalani prosedur sesuai aturan, kami sudah diambil keterangannya, nanti kita bisa tunggu hasilnya seperti apa," pungkasnya. (Iyan) IklanSumber: Google News | Warta 24 Konawe Selatan

Tidak ada komentar