Ditetapkan dengan Syarat, APBD NTB 2018 Defisit Rp 25 Miliar - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Ditetapkan dengan Syarat, APBD NTB 2018 Defisit Rp 25 Miliar

Ditetapkan dengan Syarat, APBD NTB 2018 Defisit Rp 25 Miliar

Wakil Gubernur NTB, H. Muh. Amin, beserta pimpinan dan anggota DPRD NTB usai pengesahan APBD NTB 2018. (Suara NTB/ist) Ditetapkan dengan Syarat, APBD NTB 2018 Defisi…

Ditetapkan dengan Syarat, APBD NTB 2018 Defisit Rp 25 Miliar

Ditetapkan dengan Syarat, APBD NTB 2018 Defisit Rp 25 MiliarDitetapkan dengan Syarat, APBD NTB 2018 Defisit Rp 25 Miliar Wakil Gubernur NTB, H. Muh. Amin, beserta pimpinan dan anggota DPRD NTB usai pengesahan APBD NTB 2018. (Suara NTB/ist) Ditetapkan dengan Syarat, APBD NTB 2018 Defisit Rp 25 Miliar

2 Desember 2017 15:27 SUARANTB.com

Mataram (Suara NTB) â€" Setelah melalui pembahasan yang cukup alot di tingkat komisi, APBD NTB 2018 akhirnya ditetapkan DPRD NTB, Kamis, 30 November 2017... Ditetapkan dengan Syarat, APBD NTB 2018 Defisit Rp 25 Miliar

Mataram (Suara NTB) â€" Setelah melalui pembahasan yang cukup alot di tingkat komisi, APBD NTB 2 018 akhirnya ditetapkan DPRD NTB, Kamis, 30 November 2017 malam sebesar Rp 5,255 triliun. Penetapan APBD NTB 2018 oleh DPRD NTB dilakukan dengan syarat.

Komisi IV DPRD NTB yang membidangi infrastruktur, menjadi juru kunci penetapan APBD 2018. Komisi IV dapat menyetujui penetapan APBD NTB 2018 jika eksekutif dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mau membeli alat berat senilai Rp 3 miliar untuk ditempatkan di Balai Jalan Pulau Sumbawa.

'); }());

ԉ۪Hasil rapat klinis antara Komisi IV dan Dinas PU yang dihadiri oleh Kepala Bappeda terhadap permintaan Komisi IV agar Dinas PU membeli alat berat senilai Rp 3 miliar untuk di tempatkan di Pulau Sumbawa. Dan sudah sama-sama disepakati maka pimpinan sidang memerintahkan kepada dinas terkait untuk memenuhi kesepakatan tersebut,Չ۪ kata Wakil Ketua DPRD NTB, Mori Hanafi, SE, M. Comm yang menjadi pimpinan sidang paripurna, Kamis, 30 November 2017 malam.

Mori menyebutkan, APBD NTB 2018 ditetapk an sebesar Rp 5,255 triliun lebih. Terjadi defisit anggaran sebesar Rp 25 miliar lebih. Ia merincikan, APBD NTB 2018 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 5,230 triliun. Pendapatan daerah ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp 1,719 triliun, dana perimbangan Rp 3,281 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 229,7 miliar.

Kemudian jumlah belanja daerah dalam APBD 2018 sebesar Rp 5,255 miliar. Sehingga jika melihat jumlah penerimaan daerah dengan belanja daerah, maka APBD NTB 2018 defisit Rp 25 miliar. ‘’Jumlah APBD NTB 2018 sebesar Rp 5,255 miliar,” kata Mori.

Pembahasan RAPBD NTB 2018 mendapat sorotan dari beberapa komisi di DPRD NTB. Seperti Juru Bicara Komisi IV DPRD NTB, Burhanudin Jafar Salam. Menurutnya, pembahasan RAPBD 2018 termasuk kilat. Di mana, kepala daerah menyampaikan nota keuangan dan Raperda APBD 2018 pada 24 November lalu. Kemudian, APBD sudah ditetapkan pada 30 November.

Berdasarkan hasil pembahasan antara Komisi IV bersama mitra kerjanya, telah disepkati anggaran sebesar Rp 941,6 miliar pada 2018 untuk SKPD mitra kerja Komisi IV. Terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 75,5 miliar lebih dan belanja langsung Rp 866 miliar lebih.

Baca juga: Pembahasan RAPBD KSB 2018 Terhenti, Ketua Dewan Bantah Lantaran Pokir Belum Diakomodir

Burhanudin menyebutkan, seperti Bappeda NTB mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 41,2 miliar lebih. Terdiri dari belanja tidak langsung Rp 9,5 miliar lebih dan belanja langsung Rp 31,6 miliar lebih. BPBD NTB Rp 209,9 miliar, terdiri dari belanja tidak langsung Rp 3,7 miliar lebih dan belanja langsung Rp 206 miliar lebih.

Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Rp 185,8 miliar lebih, terdiri dari belanja tidak langsung Rp 6,2 miliar lebih dan belanja langsung Rp 179,8 miliar lebih. Dinas ESDM Rp 22,7 miliar, terdiri dari belanja tidak langsung Rp 8 miliar lebih dan belanja langsung Rp 13,9 miliar lebih. Dinas PUPR Rp 460 miliar lebih, terdiri dari belanja tidak langsung Rp 39,2 miliar lebih dan belanja langsung Rp 420,8 miliar lebih.

Selanjutnya, Dinas Perhubungan NTB Rp 16 miliar lebih, terdiri belanja tidak langsung Rp 6,5 miliar dan belanja langsung Rp 9,4 miliar lebih. Biro APP dan LPBJP Rp 5,8 miliar lebih, terdiri dari belanja tidak langsung Rp 1,6 miliar lebih dan belanja langsung Rp 4 miliar lebih.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi I DPRD NTB, Lalu Wirejaya menyoroti tentang lambatnya eksekutif menyerahkan rancangan KUA PPAS ke Dewan. Komisi I juga menyoroti tentang sistem penganggaran yang menggunakan e-budgeting.

Berbicara sistem e-budgeting adalah penyusunan anggaran yang di dalamnya termasuk aplikasi program komputer berbasis website untuk memfasilitasi proses penyusunan anggaran daerah. E-budgeting digunakan dalam penyusunan APBD 2018.

Maksud implementasi e-budgeting adalah mempermudah SKPD serta TAPD dalam proses penyusunan anggaran. Tujuan penerapan e-budgeting adalah menin gkatkan kualitas APBD dari kesesuaian dengan RPJMD. Keakuratan nilai rekening dan alokasi belanja.

Adapun latar belakang munculnya e-budgeting adalah jadwal penyusunan anggaran yang lama, harga satuan item yang tidak standar. Rekap belanja per rekening tidak realtime, kesulitan dalam proses usulan dan evaluasi anggaran oleh TAPD. Data TAPD tidak komprehensif pada saat pembahasan dengan DPRD. Keresahan di kalangan pejabat pemerintah khususnya TAPD karena proses penyusunan anggaran yang dapat menyeret mereka ke proses pidana.

Baca juga: Anggaran SKPD Dirasionalisasi, Alokasi DID dan DAU Lobar Turun Rp 46 Miliar

Pada proses perencanaan anggaran, SKPD memasukkan program dan kegiatannya dalam komponen. Keunggulan e-budgeting ini menutup penyalahgunaan wewenang. Inilah kemudian yang mungkin menjadi dasar gubernur, pimpinan DPRD dan KPK membuat nota kesepakatan untuk menerapkan e-planning dalam pembahasan KUA PPAS dan RAPBD 2018.

ԉ۪Hanya saja yang kami sayangkan, gub ernur dan pimpinan DPRD kurang memperhatikan kelemahan e-budgeting. Kesiapan SKPD dalam mengoperasikan e-budgeting dan ketetapan waktu penyampaian dan pembahasan di DPRD akan menjadi masalah ke depan,Չ۪ kata Wirejaya.

Ketepatan waktu dan lama pembahasan sangat menentukan hasil KUA PPAS dan RAPBD tahun berjalan. Sesuai mekanisme yang ada, bahwa penyusunan RKPD pada akhir Mei. Penyampaian rancangan KUA PPAS oleh Ketua TAPD kepada kepala daerah minggu pertama Juni. Penyampaian rancangan KUA PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD pada minggu kedua Juni dan lama pembahasan enam minggu.

Kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas KUA PPAS akhir Juni. Penyampaian RAPBD kepada DPRD paling lambat 60 hari kerja sebelum pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala daerah. Pengambilan persetujuan antara DPRD dan kepala daerah paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berkenaan.

ԉ۪Bagaimana kami bisa memperdalam program SKPD. Seharusnya di komisi kami dapat ket ahui rencana kerja SKPD yang terukur, konkret dan realistis sesuai anggarannya. Karena waktu pembahasan sangat sempit. Tidak mungkin komisi dapat mendalami program dan kegiatan SKPD mitra kerja komisi,Չ۪ katanya.

Ia mengatakan, keterlambatan penyampaian KUA PPAS oleh eksekutif selalu menjadi masalah. ԉ۪Kita semua kurang memperhatikan ketepatan waktu dalam penyampaian KUA PPAS ke DPRD. Sesuai aturan minggu ke dua bulan Juni. Tapi yang diingat hanya pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah tentang RAPBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan,Չ۪ tandas Politisi Gerindra ini. (nas)

BERITA TERKAIT :

  • Sekda NTB Sebut Pemerintah Hanya Beri Harapan PalsuSekda NTB Sebut Pemerintah Hanya Beri Harapan Palsu
  • Dinas Kominfo Sediakan Aplikasi Khusus Cegah Sebaran “H...Dinas Kominfo Sediakan Aplikasi Khusus Cegah Sebaran “H...
  • Menghitung Angka Kunjungan WisatawanMenghitung Angka Kunjungan Wisatawan
  • Serka Junaedi, Prajurit Sekaligus Petani SuksesSerka Junaedi, Prajurit Sekaligus Petani Sukses
'); }());Sumber: Google News | Warta 24 Sumbawa

Tidak ada komentar