Hanya Tiga Parpol Terpenuhi Tanpa Perbaikan Sinergi Jawa Pos - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Hanya Tiga Parpol Terpenuhi Tanpa Perbaikan Sinergi Jawa Pos

Hanya Tiga Parpol Terpenuhi Tanpa Perbaikan Sinergi Jawa Pos

Verifikasi dilakukan KPU sejak awal bulan lalu. Dan saat ini memasuki tahap akhir penyerahan berkas. Hingga petang kemarin, KPU Lumajang masih menunggu sejumlah parpol y…

Hanya Tiga Parpol Terpenuhi Tanpa Perbaikan Sinergi Jawa Pos

Verifikasi dilakukan KPU sejak awal bulan lalu. Dan saat ini memasuki tahap akhir penyerahan berkas. Hingga petang kemarin, KPU Lumajang masih menunggu sejumlah parpol yang belum menyerahkan.

Rudi Hartono SE, Divisi Hukum KPU Lumajang menjelaskan untuk 14 parpol kemarin agendanya adalah penyerahan kembali berkas dari parpol pada KPU Lumajang. “Hari ini terakhir penyerahan berkas pada tanggal 1,” ujarnya petang kemarin.

Dia mengakui, sampai petang kemarin tinggal beberapa partai yang belum datang. Dan ada juga yang tidak perlu melakukan perbaikan. Untuk yang melakukan perbaikan harus datang ke KPU. Begitu pula yang tidak untuk melakukan dikroscek (selengkapnya lihat grafis).

Rud i menegaskan, pada 2 hingga 11 Desember 2017 atau dimulai hari ini, agendanya adalah penelitian hasil perbaikan oleh KPU Lumajang. Kemudian hasilnya akan disampaikan pada KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur. “Itu pada 12 hingga 15 Desember. Berarti tidak kembali ke parpol lagi. tapi langsung ke KPU,” jelasnya.

Alasan melakukan perbaikan kata dia untuk memenuhi kekurangan karena tidak memenuhi syarat. Bagi yang sudah memenuhi syarat, yang sudah diatas seribu data anggota memilih tidak melakukan perbaikan. Tetapi juga ada partai yang sudah terpenuhi batas minimal tetap melakukan perbaikan.

Alasannya, ada partai yang masih khawatir dari datanya waktu diteliti oleh KPU masih ada kekurangan. Ada pengurus yang belum masuk dalam SIPOL Parpol. “Sehingga harus dimasukkan dalam perbaikan,” ujarnya.

Dalam tahapan verifikasi ini, Rudi mengakui jika ada dua parpol yang melakukan gugatan nasional. Yakni PBB dan PKPI. Gugatannya dikabulkan oleh Bawaslu. Kedua parpol t ersebut tahapannya tidak sama dengan 14 parpol tersebut.

Dia mengatakan, maka kewajiban partai melakukan pendaftaran ulang. Dan itu dilakukan penyerahan berkas ulang. “Dan diserahkan ke KPU pada 20 November kemarin. Yakni sesuai dengan tenggat waktu 3 hari antara tanggal 20 sampai 22 November lalu.

Selanjutnya, pada 21 sampai 30 November, KPU Lumajang melakukan penelitian administrasi. “Dan hari ini, 30 November yang berakhir 1 Desember ini, agendanya penyampain hasil penelitian administrasi dari KPU pada Parpol. Kita sudah sampaikn pada PBB dan PKPI,” jelasnya.

Bukan soal terpenuhi atau tidak. Yang terpenting menurut dia saat administrasi perbaikan harus terpenuhi.

Nanti tahapan parpol itu akan memberikan penelitian administrasi mulai 2 Desember sampai 15 Desember 2017. “Itu hanya khusus untuk dua parpol yang menang gugatan di Bawaslu,” pungkasnya.

(jr/fid/ras/das/JPR)

Sumber: Google News | Warta 24 Lumajang

Tidak ada komentar