Ini Alasan Polisi Tak Menahan Ahmad Dhani - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Ini Alasan Polisi Tak Menahan Ahmad Dhani

Ini Alasan Polisi Tak Menahan Ahmad Dhani

Jumat 01 Desember 2017, 18:35 WIB Ini Alasan Polisi Tak Menahan Ahmad Dhani Denita BR Matondang - detikNews Foto: Denita Matondang/detikcom …

Ini Alasan Polisi Tak Menahan Ahmad Dhani

Jumat 01 Desember 2017, 18:35 WIB Ini Alasan Polisi Tak Menahan Ahmad Dhani Denita BR Matondang - detikNews Ini Alasan Polisi Tak Menahan Ahmad DhaniFoto: Denita Matondang/detikcom Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan tidak menahan tersangka ujaran kebencian Ahmad Dhani usai diperiksa selama 20 jam. Alasannya, hukuman penjara dalam pasal yang dikenakan ke politikus Partai Gerindra ini kurang dari lima tahun dan Dhani dianggap kooperatif saat pemeriksaan.
"Kalau masalah nggak ditahannya itu kan dalam UU (Pasal 21 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana) bisa nggak ditahan. Apabila (hukuman pidana) yang bersangkutan kurang dari 5 tahun. Kedua, dia (tidak) akan menghilangkan barang bukti. Kalau dia aktif (kooperatif) kan enggak, " kata Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Purwanta saat dihubungi, Jumat (1/12/2017).
Purwanta mengatakan, meski tidak ditahan kasus ujaran Ahmad Dhani akan tetap dilanjutkan. Bahkan, Purwanta berharap bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Tetap dilanjutkan. Secepatnya akan dikirim ke pengadilan untuk di P21," ucap Purwanta.
Penyidik, kata Purwanta, akan memeriksa lebih lanjut sim card yang diserahkan Ahmad Dhani, Jumat (30/11) malam kemarin. Hal ini karena sim card menjadi alat bukti yang digunakan Ahmad Dhani mengirimkan pesan ujaran kebencian kepada admin akun twitternya.
"Lihat proses selanjutnya kan sim card kami mesti bawa dulu ke ahlinya apakah yang dia (Ahmad Dhani) keluarkan statmen itu masih ada di situ atau enggak. Kalau enggak kami tanyakan lagi ada di mana simcard yang lain," kata Purwanta.
Selain sim card, Purwanta mengatakan j uga tengah menganalisa alat bukti lain. Adapun alat bukti itu mulai dari telepon genggam, lokasi kejadian dan rekam pembicaraan Ahmad Dhani dengan admin akun twitternya.
"Yang hubungan dengan teknologi informatika itu berarti ada HP, ada tempat (lokasi), ada simcardnya ada saksi, hasil pembicaraan (Ahmad Dhani dengan admin) nantikan banyak itu dibawa lagi ke ahlinya," ujar Purwanta.
Sebelumnya, melalui pengacaranya, Hendarsam Marantoko mengatakan akun twitter Ahmad Dhani dipegang oleh tiga admin. Polisi, kata Purwanta, juga telah memeriksa beberapa di antaranya.
"Nanti berurutan dulu (pemeriksaan admin Ahmad Dhani) bisa dari kasus lain karena awalnya dari Ahmad Dani itu. Belum semua (admin diperiksa)," kata Purwanta.
Ahmad Dhani dipolisikan pendukung Ahok, Jack Lapian karena cuitannya di twitter. Dhani menyebut para penista agama wajib diludahi.
Atas perbuatannya, Ahmad Dhani diduga melanggar Tindak Pidana UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang uj aran kebencian. Ahmad Dhani diancam penjara paling lama enam tahun.
(jor/jor)Sumber: Google News | Warta 24 Pekalongan

Tidak ada komentar