Judi Togel, Seorang Pria di Jombang Dibekuk Polisi
tersangka pelaku judi togel saat diamankan Polisi di Polsek Jombang KotaKANALINDONESIA.COM, JOMBANG : Suyanto (58) seoarang warga perum pondok indah blok A/C 17 Desa Tunggorono, K…
KANALINDONESIA.COM, JOMBANG : Suyanto (58) seoarang warga perum pondok indah blok A/C 17 Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang Kota, Jombang, Jawa Timur, harus meringkuk di sel tahanan Polsek Jombang Kota. Hal ini dikarenakan tersangka Suyanto tertangkap tangan polisi saat melakukan tindak pidana perjudian jenis togel.
â tersangka diamankan petugas pada hari Sabtu, tanggal 2 Desember 2017, sekitar pukul 12.30 WIB, di depan warung depan perum pondok indah, Desa Tunggoorono, kecamatan Jombang,â kata Iptu Subadar selaku Kasubag Humas Polres Jombang, pada sejumlah wartawan, Sabtu 2 Desember 2017.
Masih menurut Subadar, penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktifitas perjudian di wilayah tersebut. Selanjutnya sejumlah pet ugas dari unit Reskrim Polsek Jombang, diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. â setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mendapatkan sejumlah informasi, terkait keberadaan tersangka,â ujar Subadar.
Lanjut Subadar, tak mau buruannya hilang, petugas terus melakukan pemantauan terhadap tersangka yang cirri-cirinya sudah dikantongi. â setelah dilakuakan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka SY. Petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu lembar sobekan kertas bertulis tombokan nomor togel dan uang sejumlah Rp. 30.000,-,â ungkap Subadar.
Imbuh Subadar, kini tersangka beserta sejumlah barang bukti diamankan petugas di Polsek Jombang Kota, untuk kepentingan lebih lanjut.â Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dalam perkara tindak pidana perjudian jenis togel, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara,â pungkas Subadar.(elo)
Sumber: Google News | Warta 24 Jombang
Tidak ada komentar