Kisah tragis La Gode diduga tewas dianiaya di markas tentara ... - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Kisah tragis La Gode diduga tewas dianiaya di markas tentara ...

Kisah tragis La Gode diduga tewas dianiaya di markas tentara ...

Merdeka > Peristiwa …

Kisah tragis La Gode diduga tewas dianiaya di markas tentara ...

Merdeka > Peristiwa Kisah tragis La Gode diduga tewas dianiaya di markas tentara karena mencuri singkong Kamis, 7 Desember 2017 07:04 Reporter : Muhamad Agil Aliansyah Ilustrasi Mayat. ©2015 Merdeka.com/Angeline Agustine

Merdeka.com - Nasib tragis dialami seorang warga Desa Lede, Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara. La Gode (34) ditemukan tewas di Pos Satgas 732 Banua, Pulau Taliabu.
Pihak keluarga menemukan kejanggalan terhadap kematian La Gode. Temuan itu selanjutnya dilaporkan ke Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maromoi.
KontraS dan LBH Maromoi menerima pengaduan keluarga atas dugaan terjadinya penyiksaan terhadap La Gode sebelum tewas. Peristiwa berawal saat La Gode tertangkap tangan mencuri singkong oleh anggota kepolisian setempat pada 10 Oktober 2017. Namun karena alasan tidak ada ruang tahanan di polsek setempat, La Gode dititipkan ke Pos Satgas 732 Banua.
"Anehnya tidak ditahan di kantor polisi, malah dibawa ke pos satgas. Alasan TNI menerima La Gode karena dilakukan proses pembinaan," ujar Kepala Divisi Pembelaan HAM Arif Nur Fikri di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (6/12).
Berselang lima hari, korban melarikan diri dari Pos Satgas. Kemudian pada tanggal 23 Oktober 2017, La Gode ditangkap bersama temanny a yang juga saksi kunci bernama LM di Desa Kramat oleh anggota kepolisian dan dua orang anggota Satgas.
KontraS menyebut korban menerima siksaan seperti pemukulan dengan kabel dan selang, serta tendangan. Bahkan Komandan Kompi (Danki) melakukan pencabutan gigi dengan alat perkakas. Sehari setelahnya korban dikabarkan meninggal dunia.
"Pada saat di pos satgas saksi melihat bagaimana praktik-praktik penyiksaan yang diduga oleh anggota Satgas 732 kepada La Gode berupa pemukulan, penendangan, hingga pengikatan di pohon agar korban mengakui tindak pidana kejahatan," ungkap Arif.
Kejanggalan lainnya ditemukan KontraS terkait pemeriksaan saksi kasus kematian La Gode. Delapan saksi keberatan untuk memberikan keterangan lantaran tidak didampingi penasihat hukum.
Arif mengatakan, padahal seharusnya mereka diberikan pendampingan hukum mengingat masyarakat tinggal di pulau terluar yang jauh dari akses informasi dan hukum. Serta agar menghindari adanya tekanan psikolog is dan intimidasi terhadap saksi.
"Kita soroti beberapa hal pada pemeriksaan saksi, beberapa saksi menolak diminta keterangan dengan alasan keamanan dan kenyamanan saksi," ujar Arif.
Lalu tiga hari pasca kematian, pihak Satgas 732 Banua empat kali mendatangi korban agar tidak dibawa ke ranah hukum. Keluarga korban juga didesak dengan uang belasungkawa sebesar Rp 1,4 juta selama sembilan bulan serta sembako.
"Sekitar empat kali mendatangi keluarga menawarkan uang belasungkawa," sambung Arif.
Selain itu, pasca kejadian, Pos Satgas 732 meminta tandatangan warga setempat untuk surat dukungan tak menuntut kematian La Gode. Serta surat dukungan dari kepala desa atas kematian La Gode terhadap Satgas 732.
Pada tanggal 20 November 2017, keluarga La Gode bersama KontraS dan LBH Maromoi melaporkan ke Denpom Ternate dengan LP bernomor LP/30/XI/2017. Keluarga juga melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Polda Maluku Utara dengan laporan nomor STPL/40/XI/201 7/SPKT dan laporan ke Propam atas dugaan penyelewengan wewenang oleh anggota kepolisian dengan laporan nomor STPL/29/XI/2017/Yanduan, pada tanggal 22 November 2017.
Menindaklanjuti ini Denpom Ternate melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi pada tanggal 2-3 Desember 2017. Detasemen Polisi Militer XVI/1 Ternate mengaku secara intensif telah melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus kematian La Gode di Taliabu. Mereka telah memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi baik dari pihak TNI, Polri maupun masyarakat sipil.
Hal tersebut senada dengan pernyataan Danrem 152/Babullah Kolonel Inf Sachono yang disampaikan Ws. Kapenrem 152/Babullah Kapten Inf Heru Darujito. Danrem 152/Babullah telah memerintahkan Dandenpom XVI/1 Ternate untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan maupun penyidikan dan TNI tidak akan menutup-nutupi.
"Apabila memang benar terbukti ada keterlibatan oknum TNI dalam kasus Lede maka TNI akan mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal ini sekali lagi menegaskan bahwa TNI tak main-main dalam kasus Lede," kata Kapten Heru. [gil]

Baca Juga:
KontraS sayangkan Kodam Pattimura sebut tak ada keterlibatan TNI di kasus La GodeTerlibat perkelahian berdarah, anggota DPRD Limapuluh Kota didakwa pasal berlapisRekonstruksi pembunuhan di Bandung, pelaku nyaris diamuk wargaKematian La Gode, keluarga mengaku TNI tawari uang damai Rp 1,4 jutaBunuh dan perkosa bocah SD, Ican Belut divonis hukuman matiKontraS cium kejanggalan pemeriksaan saksi oleh POM TNI di kasus La Gode3 Tersangka pembunuh jurnalis Malta mulai diadili
Topik berita Terkait:
  1. Pembunuhan
  2. TNI
  3. Jakarta
Komentar Pembaca

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Rekomendasi

Subscribe and Follow

Temukan berita terbaru merdeka.com di email dan akun sosial Anda.


Sumber: Google News | Warta 24 Pulau Taliabu

Tidak ada komentar