KPU Nyatakan Bukti Dukungan Pasutri di Pilwako Padang Penuhi ... - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

KPU Nyatakan Bukti Dukungan Pasutri di Pilwako Padang Penuhi ...

KPU Nyatakan Bukti Dukungan Pasutri di Pilwako Padang Penuhi ...

KPU Nyatakan Bukti Dukungan Pasutri di Pilwako Padang Penuhi Persyaratan KPU Padang menuntaskan tahapan verifikasi jumlah dukungan minimal dan sebaran KTPJumat, 1 …

KPU Nyatakan Bukti Dukungan Pasutri di Pilwako Padang Penuhi ...

KPU Nyatakan Bukti Dukungan Pasutri di Pilwako Padang Penuhi Persyaratan

KPU Padang menuntaskan tahapan verifikasi jumlah dukungan minimal dan sebaran KTP

KPU Nyatakan Bukti Dukungan Pasutri di Pilwako Padang Penuhi PersyaratanFoto/klikpositifSuami Istri daftar ke KPU Padang

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - KPU Padang menuntaskan tahapan verifikasi jumlah dukungan minimal dan sebaran KTP atau surat keterangan (Suket) yang dilampirkan dua bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan pada pemilihan walikota dan wakil walikota Padang pada pemilihan serentak 2018, Kamis (30/11/2017) malam.

Hanya satu dari dua Bapaslon yang mendaftar hingga hari terakhir pendaftaran Rabu (29/ 11/2017), pukul 24.00WIB, dinyatakan memenuhi syarat.

Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati mengatakan, Bapaslon Syamsuar Syam dan Misliza mengumpulan dukungan dalam bentuk formulir B1.KWK sebanyak 45.318 dan dalam bentuk lampiran fotocopy kartu tanda penduduk (KTP/Suket dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) sebanyak 42.756 yang tersebar di 90,9 persen atau 10 kecamatan di Padang.

Untuk Bapaslon Alkudri dan Syafril Basir, hanya mengumpulkan sebanyak 26.611 jumlah dukungan dalam bentuk formulir B1.KWK dan mengumpulkan sebanyak 26.662 dalam bentuk lampiran fotocopy KTP/Suket dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Setelah dilakukan verifikasi tahap pertama, yaitu verifikasi jumlah dukungan minimal dan jumlah sebaran, KPU Padang menyatakan hanya satu Bapaslon yang memenuhi syarat jumlah minimal dukungan dan jumlah sebaran yakni Bapaslon Syamsuar Syam dan Misliza,” ungkap Sawati usai rapat pleno penetapan hasil verifikasi tahap pertama, Kamis (30/11/2017) m alam di KPU Padang.

Pleno ini sendiri dihadiri lengkap anggota KPU Padang. Yakni Ketua Divisi Hukum, Riki Eka Putra, Chandra Eka Putra (Ketua Divisi Teknis), Yusrin Trinanda (Ketua Divisi Program dan Data), Mahyudin (Ketua Divisi Keuangan dan Logistik) serta Lucky Dharma Yuli Putra (Sekretaris KPU Padang) dan sejumlah Kasubag.

Dikatakan Sawati, mengacu Pasal 48 UU Pilkada, KPU Padang selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi pada rentang waktu 2-8 Desember 2017. Jika lulus tahap verifikasi administrasi, dilanjutkan dengan verifikasi faktual dengan metode sensus.

“Nanti, petugas dari KPU akan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya ke Bapaslon Syamsuar Syam-Misliza,” terangnya.

Penyerahan syarat dukungan Bapaslon perseoranan ini dimulai dari 25-29 November 2017. Setiap Bapaslon perseorangan ini, harus menyerahkan dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Suket sebanyak 41.116 buah.

Angka ini 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan gubernur Sumatera Barat tahun 2015 lalu yang berjumlah sebanyak 548.213 orang. Syarat dukungan ini harus tersebar lebih di separuh kecamatan atau 6 dari 11 kecamatan yang ada di Kota Padang.

Setelah verifikasi jumlah minimal dukungan dan sebaran ini, KPU Padang selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi yang akan dilakukan pada 25 November sampai 8 Desember 2017.

Setelah itu, melakukan verifikasi faktual dengan metode sensus yang dilakukan KPU Kota Padang dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dimana petugas menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya yang akan dilakukan pada 12 s/d 25 Desember 2017. (rls)

Editor: harismanto Ikuti kami di Video Pramugari Lion Air Tampar Penumpang yang Berujung Lapor Polisi Sumber: Google News | Warta 24 Padang

Tidak ada komentar