Mantap! Satnarkoba Polresta Bandar Lampung Ungkap Sabu Jenis ...
Narkoba jenis sabu warna pink temuan Satnarkoba Polresta Bandar Lampung. Foto : Oscar/Kupastuntas.coKupastuntas.co, Bandar Lampung â" Tim Opsnal Satnarkoba Pol…
Kupastuntas.co, Bandar Lampung â" Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Bandar Lampung mengungkap narkoba jenis sabu berwarna pink. Temuan ini pertama kalinya di Provinsi Lampung. Parahnya lagi, sabu jenis baru ini dikendalikan oleh seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Way Hui, Lampung Selatan.
Selain mengamankan sabu jenis baru tersebut, polisi juga meringkus seorang tersangka bernama Ade Rully Oktavian (26) dan menyita barang bukti narkoba lainnya berupa 20 butir pil ekstasi warna hijau merk B29, sabu putih 10 gram dan sabu pink 10 gram.
Rencananya, semua barang haram tersebut hendak dibawa tersangka dari Bandar Lampung ke Tulang Bawang. Namun, dengan kesigapan petugas Satnarkoba Polresta Bandar Lampung yang mengetahuinya, langsung menciduk pelaku.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indra Herlianto, sabu jenis baru ini merupakan inovasi yang dilakukan oleh bandar narkoba untuk menarik minat pengguna.
âMemang bentuknya sama berupa butiran, tapi warnanya yang beda, yakni pink. Belum diketahui apa perbedaan sabu jenis baru ini. Tapi yang jelas, bentuk dan kandungan amphetaminnya sama. Kalau rasanya saya tidak tahu,â jelas Indra, Selasa (18/12/2017).
Indra menjelaskan, tersangka Ade diringkus pada 16 Desember 2017 lalu di Jalan Pulau Morotai, Antasari, Bandar Lampung sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, lanjutnya pihaknya mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang ingin membawa barang haram ters ebut ke luar daerah Bandar Lampung.
âKita lakukan undercover buy (Penyamaran). Kita pancing dia (pelaku) dan akhirnya dapat kita amankan. Dari pengakuan dia (pelaku), barang ini mau dibawa ke Tulang Bawang,â bebernya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Indra, peredaran narkoba ini diduga dikendalikan dari dalam Lapas. Akan tetapi, sambungnya, untuk membuktikan agak susah karena hubungan pelaku melalui komunikasi. âKita kesana dan lakukan BAP dia (napi) tidak ngaku,â terangnya.
Karena tidak ada bukti, sehingga kasus tersebut tidak bisa dikembangkan. Indra pun meminta kepada pihak Lapas, agar lebih meningkatkan pengawasan, dalam hal ini HP. â Harapan kita. pihak lapas itu kedepan HP di setop saja lah, apapun bentuknya jangan kasih telepon, kalau masih di kasih ya begini jadinya,â ujarnya.
Sementara itu. tersangka Ade mengaku, sabu tersebut memang benar dikendalikan dari dalam lapas. Dia berkomunikasi dengan napi Lapas Wayhuwi melalui HP.
âSaya berhubungan dengan Kipo di dalam (lapas), Kipo yang nuntun saya untuk mengambil barang dimana dan di antar kemana,â kata Ade.
Sekali mengantar, kata dia, mendapatkan upah Rp1 juta. âKalau jumlah barang yang akan saya antar tidak tahu, saya tugasnya hanya mengambil dan mengantar saja karena barang itu dibungkus tidak terlihat,â ujarnya.
Setelah mendapat telepon dari Kipo, dirinya akan mendapat instruksi kemana harus mengambil dan mengantar narkoba tersebut.
âNanti saya ditelepon, disuruh ngambil barang di pinggir jalan. Yang narok dipinggir jalan itu orang suruhannya Kipo. Setelah barang saya dapatkan, saya disuruh nganter, nganternya itu juga di taro saja, tidak ketemu orang,â bebernya.
Untuk di Bandar Lampung, ia mengaku sudah lima kali, sedangkan ke luar kota baru kali ini. âDi Bandar Lampung sekitar lima kali, saya anter sesuai petunjuk dia (Kipo), taruh di depan rumah udah gitu aja pak,â pungkasnya. (Oscar)
Tidak ada komentar