Melawan, Tersangka Kasus Pencurian di Papua Ditembak di Ternate
KOMPAS.com/YAMIN ABD HASAN Pelaku beserta barang bukti yang diamankan Mapolres Ternate, Rabu (13/12/2017).…

TERNATE, KOMPAS.com - Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate, Maluku Utara, berhasil meringkus dua tersangka spesialis pelaku pencurian bermodus memecahkan kaca mobil korbannya.
Kapolres Ternate AKBP Kamal Bahtiar dalam keterangan persnya di Mapolres Ternate, Rabu (13/12/2017), mengatakan, para pelaku yang diamankan ini berinisial Jul dan Kham.
Dari dua tersangka, satu di antaranya yakni Jul yang merupakan residivis dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di beberapa polda, yakni Polda Papua, Gorontalo, Tangerang, dan beberapa polda lainnya di Indonesia.
âKasus spesialis pencurian dengan memecahkan kaca mobil, kami amankan pada Senin (13/12/2017) yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bertempat di salah satu kos-kosan belakang kantor RRI Ternate,â kata Kapolres.
Dari hasil pengembangan terhadap tersangka Jul, polisi mengamankan satu rekannya berinisial Kham di Ternate.
âKebetulan salah satu dari pelaku ini merupakan residivis yang pernah ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Bitung, dan yang bersangkutan juga adalah DPO di Polda Papua, karena dia telah melakukan tindak pidana sebanyak lebih dari 20 kali di Papua,â ujar Kamal.
Baca juga: Polisi Rilis DPO Kelompok Bersenjata di Papua, Ini 21 Nama yang Diburu
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari ponsel, infokus, serta d ua sepeda motor tanpa surat-surat yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya.
Kapolres menambahkan, pelaku sempat melakukan perlawanan kepada anggota. Karena itu, pelaku inisial Jul dilumpuhkan dengan satu tembakan di kaki kanannya.
âDia ini kami tembak karena residivis, sebelumnya juga pelaku (Jul) pernah ditembak saat melakukan aksinya di Bitung yang bersarang di bagian perut,â kata Kapolres.
âDia ini di sana (Papua) memang DPO, makanya saat ini kami masih terus melakukan koordinasi dengan beberapa Polres, terutama yang pernah disinggahi tersangka karena kemungkinan pelaku ini juga pernah melakukan aksi di provinsi lain dan tidak hanya di Ternate, Papua, dan Gorontalo,â ucap Kapolres lagi.
Kasus ini masih dalam pengembangan Polres Ternate untuk mengungkap ada tidaknya pelaku lainnya.
âJul dan Kham ini kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 e Subsider Pasal 362 KUH Pidana dan juga Pasal 480 KUHP Pidana dengan ancaman kurang lebih empa t tahun penjara,â ujar Kapolres.
Terkini Lainnya

Atlet SEA Games Terbukti Doping, Singapura Tambah Satu Emas
Olahraga 14/12/2017, 01:13 WIB
Kukuhkan Airlangga Hartarto sebagai Ketum, Golkar Gelar Munaslub 19-20 Desember
Nasional 14/12/2017, 01:09 WIB
Golkar Putuskan Airlangga Hartarto Jadi Ketua Umum Gantikan Setya Novanto
Nasional 14/12/2017, 00:37 WIB
Atlet Jaman "Now" Jangan Melulu Berpikir Bonus
Olahraga 13/12/2017, 23:57 WIB
Melawan, Tersangka Kasus Pencurian di Papua Ditembak di Ternate
Regional 13/12/2017, 23:36 WIB
Sepakat Gelar Munaslub, Pleno Golkar Diskors Bahas Lokasi dan Waktu
Nasional 13/12/2017, 23:34 WIB
Korea Selatan Larang Bank Lakukan Transaksi Bitcoin
Internasional 13/12/2017, 23:29 WIB
Videonya Viral, Warga Usir Polantas Grobogan Saat Razia di Kampung
Regional 13/12/2017, 23:15 WIB
Simpan Dokumen Penting, Dua Wartawan Reuters Ditahan Polisi Myanmar
Internasional 13/12/2017, 23:11 WIB
ICJR Berharap MK Tol ak Uji Materi Pasal Kesusilaan di KUHP
Nasional 13/12/2017, 23:08 WIB
Isak Tangis Warnai Pemakaman Nafal, Pesepeda yang Meninggal di India
Regional 13/12/2017, 23:02 WIB
Menteri Puan Minta Buku yang Sebut Yerusalem Ibu Kota Israel Ditarik
Nasional 13/12/2017, 22:59 WIB
Pelaku Mutilasi di Karawang Bakar Tubuh Korban be rsama Buku Nikah
Regional 13/12/2017, 22:51 WIB
Pria di Jerman Dituduh Abaikan Istri Berbobot 148 Kg Terjebak 13 Hari di Bak Mandi
Internasional 13/12/2017, 22:49 WIB
Tidak ada komentar