PAD IMB Pemko Batam Tidak Sesuai Target
ilustrasibatampos.co.id â" Target pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kota Batam tampaknya tidak akan tercapai. Pasalnya, hingga me…


batampos.co.id â" Target pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kota Batam tampaknya tidak akan tercapai. Pasalnya, hingga memasuki akhir 2017, IMB baru mencapai Rp 10,5 miliar dari target Rp 18,3 miliar, atau baru diangka 57,62 persen.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengakui mengenai melesetnya target PAD IMB tahun ini. Menurut Raja, salah satu kendalanya ialah Izin Peralihan Hak (IPH) di BP Batam.
âIMB juga terpengaruh oleh masalah IPH. Sama halnya dengan pajak bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB). Kalau bisa tanyakan ke BP berapa target IPH dan bagaimana real isasinya untuk komparasi,â kata Raja, Jumat (1/12).
Bahkan, lanjut dia, berdasarkan perkiraan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( BPMPTSP) kota Batam, retribusi IMB kota Batam tahun 2017 hanya tercapai di angka Rp 11 miliar. âInformasinya demikian, realiasasi akhir tidak capai Rp 18,3 miliar,â sebut Raja.
Berdasarkan data dari BP Batam, hingga akhir Oktober 2017 ini penyelesaian permohonan dokumen perjanjian lahan mencapai 82 persen. Termasuk 9.510 berkas permohonan database IPH dari total keseluruhan yang mencapai 10.053 berkas, atau berada di angka 95 persen.
Permohonan dokumen perjanjian lahan sampai saat ini berjumlah 18.218 berkas. Dokumen yang sudah selesai berjumlah 14.947 berkas, sementara yang masih proses berjumlah 3.271 berkas,
Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo mengaku bakal menyelesaikan IPH ini. Ia juga berjanji akan mempercepat proses IPH.
âKordinasi dulu karena ada prosesnya. Makanya tidak bisa main instan,â kata Lukita. (rng)
Respon Anda?
komentar
Sumber: Google News | Warta 24 Batam
Tidak ada komentar