Pengepul Bibit Lobster Tak Berkutik Diamankan Petugas
LOMBOKita â" Salah seorang warga Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, SL (31) yang ditengarai sebagai pengepul bibit lobster diamankan tim Resmob Polres L…

LOMBOKita â" Salah seorang warga Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, SL (31) yang ditengarai sebagai pengepul bibit lobster diamankan tim Resmob Polres Lombok Tengah, Jumat (1/12/2017).
Kapolres Lombok Tengah AKBP Kholilul Rochman menjelaskan, penangkapan pengepul bibit lobster itu dipimpin Kanit Tipidter Ipda Ivan Roland. Saat itu pelaku sedang melakukan pengepakan bibit lobster di dalam kamar rumahnya sekira pukul 16.00 Wita.
Kapolres menjelaskan, pelaku disangka melanggar pasal 16 ayat 1 Jo Pasal 88 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Barang bukti yang disita petugas berupa bibit lobster sebanyak kurang lebih 2000 ekor, 2 buah tabung oksigen 4 Kg, 3 buah bok sterofoam, 2 buah blower, 7 buah rantang plastic, serta 1 pak kantong plastic.
âPelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan, sambil melakukan koordinasi dengan Balai Karantina Mataram,â ungkap Kapolres.
Sumber: Google News | Warta 24 Lombok Tengah
Tidak ada komentar