Polisi Ringkus Pengepul Bibit Lobster di Lombok Tengah - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Polisi Ringkus Pengepul Bibit Lobster di Lombok Tengah

Polisi Ringkus Pengepul Bibit Lobster di Lombok Tengah

kicknews.today â€" Anggota Tim Resmob Polres Lombok Tengah (Loteng) kembali menangkap pengepul bibit Lobster yang selama ini beraksi di wilayah Loteng, Jumat (1/12) sore.…

Polisi Ringkus Pengepul Bibit Lobster di Lombok Tengah

kicknews.today â€" Anggota Tim Resmob Polres Lombok Tengah (Loteng) kembali menangkap pengepul bibit Lobster yang selama ini beraksi di wilayah Loteng, Jumat (1/12) sore.

Pelaku inisial SL (31), warga Desa Mertak Kecamatan Pujut Loteng.

Kapolres Loteng, AKBP Kholilur Rochman melalui Kasatreskrim, AKP Rafles P Girsang membenarkan penangkapan pelaku pengepul ribuan bibit lobster yang diamankan di wilayah Desa Mertak tersebut.

Baca Juga

Jadi Pengedar Sabu, Tiga Remaja di Lombok Tengah Diringkus Polisi

Kekasih Gelap Pelaku Pembuangan Bayi di Lombok Tengah Masih Buron

Hari Pahlawan, Pelayanan SIM di Polres Lombok Tengah Pakai Kostum “Zaman Old”

Kelabui Petuga s, Prittt… Seorang Pemuda di Lombok Tengah Dua Kali Ditilang

“Pelaku ditangkap saat melakukan pengepakan bibit Lobster di dalam kamar rumahnya. Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Loteng untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ujar AKP Rafles di kantornya, Sabtu (2/12).

Pelaku yang merupakan pengepul bibit lobster ini disangka melanggar Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP.

Dimana Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) (UU Nomor 31 tahun 2004) dipidana dengan pid ana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Miliar,”tegasnya

Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari pelaku diantaranya , 2000 Bibit Lobster, dua buah tabung oksigen 4 kg, tiga buah bok sterofoam, dua buah blower, tujuh buah rantang plastik, dan satu pak kantong plastik

“Kasus ini masih kita kembangkan, dari pengakuan pelaku bibit lobster itu dikirim ke Bali. Kita sedang berkoordinasi dengan Karantina Mataram,”ucapnya

“Kasus penyelundup ribuan bibit lobster di bandara itu berbeda dengan kasus ini. Jadi pelaku penyelundupan bibit lobster di bandara itu masih kita buron,”pungkasnya. (ade)

Tanggapan Pembaca

Tanggapan

Sumber: Google News | Warta 24 Lombok Tengah

Tidak ada komentar