Polisi sita 11 paket sabu-sabu di Banjarmasin
Merdeka > Peristiwa Pol…

Merdeka.com - Anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat menyita 11 paket sabu-sabu dari seorang pengedar. Dari hasil interogasi diketahui tersangka bernama Muhammad Arif (37). Dia ditangkap Jumat (1/12) sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Simpang Anem Gang Keluarga RT 21 RW 02 Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
"Barang bukti itu kami amankan dari seorang pengedar yang berhasil ditangkap," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Sabtu.
Dilansir Antara, dalam penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bersih 2,2 gram. Turut disita juga satu unit timbangan digital warna silver dan satu pak plastik klip pembungkus sabu-sabu.
Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Anjar menambahkan, terbongkarnya bisnis Narkoba yang dijalani pelaku setelah petugas mendapat informasi warga yang resah atas keberadaan tersangka.
"Kami berterima kasih atas peran serta masyarakat memberantas Narkoba dengan proaktif memberikan informasi dan menjaga ling kungannya dari peredaran barang haram tersebut," tutur Anjar. [noe]




Topik berita Terkait:
- Kasus Narkoba
- Banjarmasin
Komentar Pembaca
Be Smart, Read More
Indeks Berita Hari IniRekomendasi
Subscribe and Follow
Temukan berita terbaru merdeka.com di email dan akun sosial Anda.

Sumber: Google News | Warta 24 Banjarmasin
Tidak ada komentar