Respon Cepat, Polsek Tenga Ringkus Pelaku Penganiayaan
Respon Cepat, Polsek Tenga Ringkus Pelaku Penganiayaan Unit reaksi cepat Polsek Tenga mengamankan pelaku kasus penganiayaan, Gerry (20), warga Desa Tenga, Minsel.Minggu, 3 …
Respon Cepat, Polsek Tenga Ringkus Pelaku Penganiayaan
Unit reaksi cepat Polsek Tenga mengamankan pelaku kasus penganiayaan, Gerry (20), warga Desa Tenga, Minsel.
ISTIMEWAPolsek Tenga mengamankan pelaku kasus penganiayaan, Gerry (20), warga Desa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan.TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Unit reaksi cepat (URC) Polsek Tenga mengamankan pelaku kasus penganiayaan, Gerry (20), warga Desa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan.
Gerry diamankan polisi pada Sabtu (2/12/2017) di rumahnya atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Denny Wenas (32) sesama warga D esa Tenga.
Dari interogasi awal diketahui peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (1/12/2017) pukul 22.00 wita di halaman Keluarga Hamade Rorimpandey di Desa Tenga.
Pelaku tanpa alasan yang jelas, melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan tangan terkepal yang mengakibatkan korban mengalami luka lebam di bagian rahang sebelah kiri, telinga dan leher.
Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka GT (Gerry) ini langsung dilakukan dalam rangka respon cepat atas laporan warga masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.
âKami selalu berupaya cepat dan tepat dalam setiap penanganan kasus tindak pidana guna mengantisipasi berkembangnya situasi ke skala yang lebih besar,â ungkapnya.
Tidak ada komentar